Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-07-11

Percakapan bertujuan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, dapat dihukum penjara meski tanpa kontak seksual
Hakim Kim Saet-byeol Pengadilan Negeri Incheon, dengan mempertimbangkan faktor penjatuhan hukuman seperti pelaku pertama kali, perdamaian dengan korban··· menjatuhkan putusan penangguhan pelaksanaan hukuman
Muncul putusan yang menjatuhkan hukuman penjara dengan penangguhan pelaksanaan kepada seorang pria berusia 30-an yang bertukar foto tanpa busana dengan korban di bawah umur menggunakan aplikasi obrolan.
Hakim Kim Saet-byeol, Bagian Pidana Tunggal ke-11 Pengadilan Negeri Incheon, belakangan menjatuhkan hukuman ‘penjara 4 bulan dengan penangguhan pelaksanaan 2 tahun’ kepada A (32) yang didakwa atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kejahatan Seksual (‘Undang-Undang Perlindungan Remaja’) (percakapan bertujuan eksploitasi seksual dan sebagainya).
Menurut dakwaan Kejaksaan Korea Selatan, A disangka pada Maret 2023 melakukan obrolan cabul dengan korban yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi obrolan dan menerima kiriman foto tubuh dan sebagainya sebanyak total 12 kali. Sangkaan mengirim pesan yang meminta perbuatan cabul dan sebagainya lebih dari 100 kali pun turut dikenakan.
Saat itu, usia korban terkonfirmasi 15 tahun.
Percakapan bertujuan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan yang ditambahkan sebagai Pasal 15-2 Undang-Undang Perlindungan Remaja pada tahun 2021 untuk menghukum perbuatan mengulang-ulang percakapan seksual itu sendiri di antara kejahatan ‘grooming daring’, dan karena ancaman hukumannya ‘penjara maksimum 3 tahun atau denda maksimum 30 juta won’, ini merupakan kejahatan berat yang dapat dijatuhi hukuman penjara meskipun tidak ada kontak seksual.
Khususnya, apabila seseorang melakukan percakapan bertujuan eksploitasi seksual dalam keadaan menyadari lawannya sebagai anak di bawah umur, ia akan dikenai hukuman yang lebih berat.
Dalam persidangan pidana ini, kuasa hukum A mendalilkan bahwa terdakwa tidak dengan sengaja mendekati korban, melainkan sampai melakukan kejahatan karena tidak kuasa menahan godaan korban yang secara aktif melanjutkan percakapan seksual, dalam keadaan psikologis yang lemah akibat mengalami kesulitan ekonomi.
Ia juga membela bahwa A adalah pelaku pertama kali yang belum pernah dihukum selain perkara ini, dan bahwa setelah berdamai dengan pihak korban, pihak korban menyatakan kehendak untuk tidak menghendaki hukuman terhadap A.
Pengacara Shin Yong-hun dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang membela A sebagai kuasa hukum dalam perkara ini menjelaskan, “Perkara kali ini adalah perkara ketika terdakwa pun mengirimkan foto tubuhnya sendiri di bawah inisiatif aktif korban. Dalam kasus seperti ini, diperlukan pemahaman fakta yang tepat dan pembelaan strategis agar perkara tidak mengalir hanya ke arah yang menguntungkan korban,” seraya menambahkan, “Apabila seseorang dalam keadaan menyadari korban di bawah umur, kenyataannya ia dihukum lebih berat. Hanya saja, untuk perkara kali ini, hal-hal seperti pelaku pertama kali, surat pernyataan tidak menghendaki hukuman dapat dipertimbangkan.”
[Baca Artikel Selengkapnya] - Pengadilan, pria berusia 30-an yang disangka meminta pengiriman foto tanpa busana anak di bawah umur··· kisah terhindar dari penahanan di ruang sidang (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat