Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-07-14

Daeryun memperoleh keputusan sita jaminan piutang dalam gugatan tuntutan pengembalian biaya penginapan
Di tengah sebuah platform penginapan yang pada akhirnya digugat karena tidak memberikan pembatalan pemesanan di hari yang sama memperoleh keputusan sita jaminan piutang, Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) (selanjutnya Daeryun) pada tanggal 12 menyatakan akan mengajukan gugatan kelompok dengan menghimpun para konsumen yang mengalami kerugian.
Belakangan, di komunitas daring dan media sosial bermunculan keluhan, misalnya bahwa penginapan yang dipesan kualitasnya jauh lebih rendah sehingga meminta pengembalian dana, tetapi platform penginapan menolak pengembalian dengan mengedepankan ketentuan internal.
Daeryun menunjukkan, "meskipun konsumen telah menggunakan kehendak penarikan penawaran dalam jangka waktu yang sah, kerugian membesar tak terkendali akibat platform penginapan yang mengedepankan kebijakan tidak dapat mengembalikan dana."
Kalangan hukum bersuara sama bahwa pihak platform penginapan berdalil bahwa dirinya hanya menangani perantaraan dan bukan pihak dalam kontrak sehingga tidak termasuk objek penerapan Undang-Undang tentang Regulasi Syarat dan Ketentuan Baku Korea Selatan (UU Syarat Baku), dan pihak usaha penginapan pun menekankan bahwa dirinya bukan pihak dalam kontrak.
Namun, Daeryun mengatakan, "jumlah korban terus bertambah. Saat ini pertanyaan dari para konsumen yang mengalami kerugian dalam kasus serupa membanjir," "kami sedang menyiapkan gugatan kelompok untuk tuntutan ganti rugi selain pengembalian biaya penginapan, dan tengah menghimpun peserta. Hasil gugatan pengembalian biaya penginapan yang dimulai lebih dahulu akan menjadi kancing pertama bagi gugatan kelompok yang akan diajukan ke depan."
Sebelumnya, Daeryun pernah memperoleh keputusan sita jaminan piutang dalam gugatan pengembalian biaya penginapan terhadap platform penginapan.
Daeryun mendalilkan, "ketentuan pengembalian dana pihak platform penginapan melanggar banyak undang-undang seperti Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan dan UU Syarat Baku," "tuntutan pengembalian pengayaan tanpa hak oleh konsumen yang mengalami kerugian adalah tuntutan yang sah, dan ketentuan pengembalian dana tersebut dapat dipandang batal."
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat