Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2022-12-13

[Global Epic, Reporter Lee Seong-su] Tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah kejahatan ketika orang yang menyimpan barang milik orang lain menggelapkan barang tersebut atau menolak mengembalikannya, dan dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk perusahaan, organisasi, dan perkumpulan pribadi. Apabila sangkaan diakui, dikenai hukuman penjara maksimum 10 tahun atau denda maksimum 30 juta won.
Meski umumnya banyak melibatkan karyawan lembaga keuangan atau penanggung jawab akuntansi dalam perusahaan, hal itu dapat terjadi di tempat lain kapan saja. Di perkumpulan pribadi seperti reuni alumni atau klub hobi pun, karena mengumpulkan dan menyimpan iuran antaranggota termasuk penyimpanan dalam jabatan, apabila menggunakan uang bersama sesuka hati, sangkaan tersebut dapat diakui.
Tugas yang dimaksud dalam tindak pidana penggelapan tidak hanya berarti tugas yang dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau kontrak, melainkan mencakup pula kebiasaan atau kedudukan de facto, serta kedudukan yang mengulang perbuatan yang sama. Oleh karena itu, meski seseorang tidak menjalankan tugas yang langsung menangani uang, apabila secara nyata berada dalam kedudukan menyimpan barang milik orang lain, ada cukup celah terpenuhinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Namun, agar penggelapan dalam jabatan terpenuhi, mutlak harus dipastikan adanya kesengajaan atau niat memiliki secara melawan hukum pada pelaku. Niat memiliki secara melawan hukum adalah niat orang yang dititipi barang milik orang lain untuk mengalihkan barang itu demi keuntungan dirinya atau pihak ketiga, bertentangan dengan tujuan atau maksud penitipan barang tersebut. Niat memiliki secara melawan hukum harus dinilai berdasarkan bukti keadaan objektif seperti kronologi penggelapan, jumlah penggelapan, dan penggunaannya.
Kejahatan harta seperti tindak pidana penggelapan dalam jabatan perlu dipertimbangkan pula bahwa hukumannya menjadi lebih berat sesuai skala jumlah kerugian penggelapan yang ditimbulkan. Apabila memperoleh keuntungan senilai 500 juta won ke atas melalui penggelapan dalam jabatan, dapat dikenai hukuman penjara berjangka minimum 3 tahun menurut Undang-Undang Penghukuman yang Diperberat atas Kejahatan Ekonomi Tertentu.
Kejahatan penggelapan mau tak mau berbeda bobot hukumannya bergantung pada sangkaan apa yang diterapkan dan diakui, dan apabila proses gugatan berlarut, pihak yang bersangkutan menjadi kesulitan. Ada pula karakteristik bahwa hubungan fakta rumit dan pengamanan bukti sulit.
Pengacara Choi Han-sik dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyarankan, “Tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah perkara yang sulit memperoleh pemulihan atau meluruskan kesalahpahaman apabila unsur pemenuhannya tidak dipahami dengan baik, sehingga harus menanggapi penyidikan dan persidangan secara sistematis dengan bantuan hukum pengacara spesialis pidana yang berpengalaman dalam perkara bidang tersebut.”
Baca Artikel Selengkapnya - Tindak pidana penggelapan dalam jabatan, hukuman pidana pun makin berat sebesar jumlah yang diambil secara melawan hukum (globalepic.co.kr)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat