Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-07-19

Menolak pengembalian dengan mengusung ‘aturan internal’ meski ada permintaan pengembalian dalam batas waktu
Firma Hukum Daeryun mengumpulkan konsumen dan menyiapkan gugatan kelompok
Yanolja "Pengembalian dalam 10 menit justru ‘kebijakan perlindungan konsumen’"
Tindakan sewenang-wenang platform penginapan Yanolja mengemuka ke permukaan. Sebab meski konsumen meminta pengembalian dalam batas waktu yang sah setelah memesan penginapan, mereka menolak pengembalian dengan alasan aturan internal platform penginapan dan sebagainya. Maka para konsumen tengah menyiapkan gugatan kelompok berdasarkan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Elektronik dan Undang-Undang Ketentuan Baku, dan sebagainya.
Menurut Firma Hukum Daeryun pada tanggal 19, mereka merekrut konsumen yang mengalami kerugian akibat platform penginapan dan mengajukan gugatan kelompok.
Yang menjadi masalah adalah bahwa meski konsumen menyampaikan kehendak menarik penawaran dalam batas waktu yang sah, platform penginapan menolak pengembalian dengan mengusung aturan internal.
Bagian yang dipersoalkan Daeryun secara hukum ada dua, yaitu ▲pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Elektronik ▲pelanggaran Undang-Undang Ketentuan Baku.
Pertama, menurut ketentuan penarikan penawaran Pasal 17 Undang-Undang Perdagangan Elektronik, konsumen yang membeli barang dan sebagainya dari pelaku usaha penjualan telekomunikasi dapat menarik penawaran dalam jangka waktu tertentu. Sebagian besar barang yang ditransaksikan menurut Undang-Undang Perdagangan Elektronik dapat ditarik dalam waktu satu minggu. Namun, saat ini di Yanolja, khusus untuk produk yang keluar dengan harga spesial, jika tidak dibatalkan dalam 10 menit maka uang tidak dapat dikembalikan.
Menurut Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Ketentuan Baku, ▲klausul yang secara tidak patut merugikan pelanggan ▲klausul yang sulit diperkirakan ▲klausul yang membatasi hak esensial dianggap kehilangan keadilan sehingga batal. Daeryun berpandangan bahwa ketentuan pengembalian uang Yanolja adalah klausul yang secara tidak patut merugikan pelanggan. Ini merupakan tudingan bahwa ketentuan pengembalian uang menguntungkan pihak Yanolja dan merugikan pelanggan sehingga kehilangan keadilan.
Petugas Daeryun menjelaskan, "Kami memahami bahwa jika mengembalikan uang dalam keadaan tanggal pemesanan sudah dekat, pihak Yanolja pun kehilangan waktu untuk menjual kembali produk tersebut, tetapi waktu 10 menit terlalu singkat," dan "Hanya boleh membatalkan dalam 10 menit adalah syarat yang sangat menguntungkan penjual dan merugikan konsumen."
Menanggapi hal ini, pihak Yanolja menyampaikan, "Sebagai ‘perantara penjualan telekomunikasi’ menurut Undang-Undang Perdagangan Elektronik, saat mengikat perjanjian penginapan antara pelanggan dan mitra, kami tidak termasuk salah satu pihak mana pun," dan "Karena sifat produk penginapan yang semakin lama semakin kehilangan kesempatan penjualan kembali, dalam ketentuan Undang-Undang Perdagangan Elektronik pun kami mencantumkan bahwa penarikan penawaran tidak diberlakukan." Sikap mereka adalah pengembalian dalam 10 menit justru merupakan ‘perangkat perlindungan konsumen’ yang mengizinkan pembatalan bahkan karena kesalahan pelanggan atau sekadar berubah pikiran.
Mengenai Undang-Undang Ketentuan Baku, mereka membatasi, "Sasaran penerapannya didefinisikan secara jelas dalam undang-undang, dan dalam perkara ini tidak ada fakta bahwa ketentuan baku kami diterapkan, sehingga sejak awal ini bukan tahap untuk membahas pelanggaran Undang-Undang Ketentuan Baku."
Sebelumnya Daeryun memperoleh keputusan sita jaminan piutang dalam gugatan pengembalian biaya menginap melawan platform penginapan Yanolja. Saat ini mereka juga tengah menjalankan gugatan pengembalian biaya menginap terkait aturan tidak boleh membatalkan pemesanan di hari yang sama.
Sebelumnya pada tahun 2016 pernah pula muncul putusan pengadilan bahwa tiket pesawat yang dibeli di mal belanja internet, jika dibatalkan dalam waktu seminggu, dapat memperoleh pengembalian seluruhnya terlepas dari aturan maskapai. Maksudnya, harus diterapkan Undang-Undang Perdagangan Elektronik yang menetapkan perjanjian yang merugikan konsumen sebagai batal.
[Baca artikel selengkapnya] - Yanolja "lewat 10 menit tidak bisa dikembalikan"… konsumen yang berang mengajukan gugatan kelompok (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat