Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Seorang pria yang mengenal dan bertemu seorang perempuan yang memperkenalkan dirinya sebagai lajang di sebuah aplikasi memenangkan gugatan kerugian dan uang penderitaan.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 19 lalu, Pengadilan Distrik Changwon memutuskan agar dibayarkan kerugian sekitar 60 juta won sesuai dasar tuntutan penggugat dalam gugatan ganti rugi yang diazukan pria A terhadap perempuan bersuami B.
B memperkenalkan suaminya sebagai kakak ipar dan anaknya sebagai keponakan kepada A, dan selama hampir setahun melanjutkan hubungan dengan menyembunyikan fakta bahwa ia perempuan bersuami. Ia juga meminjam uang dari A sebanyak lebih dari 100 kali dengan alasan biaya hidup, pelunasan utang ayahnya, dan sebagainya, lalu ketika A meminta uang itu dikembalikan, ia memblokir telepon dan pesan serta tidak melunasinya.
A yang menganggap hal itu janggal mendatangi rumah B dan mengetahui fakta bahwa informasi pekerjaan dan hubungan keluarganya semua adalah informasi palsu. Setelah itu, A mengajukan gugatan terhadap B agar membayar kerugian dan uang penderitaan.
Atas hal ini, pengadilan memandang bahwa perempuan itu telah menimbulkan kerugian melalui perbuatan melawan hukum dan memutuskan agar ia mengganti kerugian sekitar 60 juta won.
Menurut pengacara ahli perdata Firma Hukum Daeryun yang saat itu menjadi kuasa hukum, "Karena orang yang telah menikah menipu dengan mengaku lajang dan secara berulang menimbulkan kerugian uang, gugatan ganti rugi pun dijalankan", dan "Untuk bagian yang berkaitan dengan masalah uang yang tidak dilunasi, seperti penggelapan uang tunai akibat perbuatan penipuan, kami tengah menjalankan pengaduan atas tindak pidana penipuan bersama pengacara ahli pidana."
Pengacara ahli pidana Firma Hukum Daeryun menambahkan, "Belakangan ini kasus menyembunyikan identitas melalui aplikasi dan melakukan aksi penipuan demi uang kerap terjadi sehingga diperlukan kewaspadaan. Apabila berpotensi dirugikan dalam situasi serupa, seseorang harus mengumpulkan data yang dapat digunakan sebagai bukti, seperti isi percakapan, isi panggilan, dan riwayat transfer, lalu menyelesaikannya dengan memperoleh bantuan hukum."
Wartawan Im So-ra mail00@asiae.co.kr
Baca artikel asli - https://m.news.naver.com/read.nhn?mode=LSD&sid1=101&oid=277&aid=0004596371
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat