Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2023-01-25

[더파워=최병수 기자] Belakangan, kian bertambah kasus seseorang diadukan atas dugaan kecabulan lewat media komunikasi karena bertengkar dengan lawan saat bermain game daring lalu melontarkan caci maki bersifat seksual seperti merendahkan jenis kelamin lawan atau melontarkan lelucon durhaka. Banyak orang menganggapnya ringan karena itu ucapan yang terlontar dalam kemarahan, padahal ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang disertai tanggung jawab hukum.
Tidak hanya game daring, belakangan seiring meningkatnya aktivitas nirtatap muka menggunakan media sosial akibat peristiwa COVID-19, banyak kasus siswa muda yang masih kurang daya pertimbangannya diadukan atas dugaan tindak pidana kecabulan lewat media komunikasi karena bertukar lelucon cabul atau percakapan bertujuan seksual dalam proses menggunakan Instagram atau KakaoTalk. Tidak sedikit pula kasus mencari pengacara kecabulan lewat media komunikasi karena terlibat dalam pengaduan yang direncanakan yang disebut ‘pemburu tongmaeum’.
Meskipun daring, serangan pribadi atau ucapan seksual yang menimbulkan rasa malu dan sebagainya merupakan hal yang dapat dihukum sebagai 'tindak pidana kecabulan lewat media komunikasi (Pasal 13)' menurut Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual. Tindak pidana kecabulan lewat media komunikasi adalah kejahatan seksual yang terpenuhi ketika ucapan, gambar, atau video yang menimbulkan rasa malu seksual dan ketidaknyamanan disampaikan kepada lawan melalui media komunikasi seperti komputer.
Orang yang melakukan kejahatan seksual tersebut, jika terbukti bersalah, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta won menurut Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual, dan dilakukan pemberatan hukuman dalam hal memiliki riwayat kejahatan sejenis atau merupakan pengulangan tindak pidana sejenis, melakukan kejahatan terhadap korban orang banyak tak tertentu, atau melakukan kejahatan secara berulang selama kurun waktu yang cukup lama.
Jika perbuatannya tidak sampai pada tingkat menimbulkan rasa malu seksual atau rasa muak, tindak pidana kecabulan lewat media komunikasi tidak terpenuhi, tetapi kriteria untuk menilai timbul atau tidaknya rasa malu seksual atau rasa muak saat itu adalah dengan menelaah apakah hal itu bertentangan dengan gagasan kesusilaan seksual orang rata-rata dalam masyarakat.
Tindak pidana kecabulan lewat media komunikasi umumnya memiliki bukti yang cukup seperti gambar tangkapan layar atau rekaman, dan karena bukan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika bertentangan dengan kehendak korban, meskipun menjelaskan bahwa itu sekadar candaan atau kekeliruan, atau berdamai dengan korban, hukuman tidak dapat dihindari.
Namun, ada pula kasus di mana seseorang dapat lepas dari ancaman hukuman dengan menanggapi secara hati-hati sejak awal perkara. Bulan lalu pun ada kasus di Pengadilan Distrik Barat Seoul yang menjatuhkan putusan bebas dengan alasan bahwa perbuatan mengunggah gambar tidak senonoh dan sebagainya di situs komunitas daring bukan merupakan ‘perbuatan menyampaikannya kepada lawan’.
Pengacara Kim Kwang-deok dari Pusat Spesialis Pidana Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menasihati, “Karena kecabulan lewat media komunikasi adalah kejahatan seksual, jika dijatuhi hukuman pidana denda atau lebih, di luar hukuman pidana akan dikenakan pula sanksi keamanan sehingga berbagai kerugian dapat menyusul saat kembali ke masyarakat”, dan “sebaiknya sejak awal tidak terlibat dalam kejahatan, tetapi jika Anda harus menjalani pemeriksaan kepolisian atas dugaan terkait, perlu berkonsultasi dengan pengacara spesialis kecabulan lewat media komunikasi dan kejahatan seksual yang kaya pengalaman perkara kekerasan seksual”.
Baca artikel selengkapnya - Kecabulan lewat media komunikasi di YouTube dan game, sanksi keamanan pun menyusul bersama tindakan pidana - The Power News
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat