Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-11-04

Vonis bebas dijatuhkan kepada seorang pria berusia 50-an yang didakwa mencabuli rekan kerjanya di acara perjamuan kantor.
Penilaian majelis hakim adalah "tidak ada bukti yang mendukung kesaksian korban".
Menurut kalangan hukum pada tanggal 4, Cabang Pyeongtaek Pengadilan Negeri Suwon pada tanggal 15 bulan lalu menjatuhkan vonis bebas kepada A berusia 50 tahun yang diajukan ke pengadilan atas dugaan pencabulan paksa.
A didakwa dengan tuduhan pada Januari lalu mencabuli secara paksa rekan satu perusahaannya, B berusia 52 tahun, di sebuah karaoke di Kota Pyeongtaek, Provinsi Gyeonggi.
Dalam pemeriksaan polisi, B mengklaim bahwa meskipun ia telah jelas menyatakan penolakan, A tetap mencoba kontak fisik seperti memeluknya dari belakang.
Namun, A menyangkal tuduhan dengan menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa jijik seksual, dan para rekan yang berada bersama di acara perjamuan pun memberikan keterangan tidak pernah menyaksikan pencabulan oleh A.
Dalam persidangan, kuasa hukum A menyatakan, "Isi pengaduan korban bertentangan dengan fakta objektif, dan tidak ada bagian yang layak untuk mengakui adanya kesengajaan pencabulan pada terdakwa," serta mengajukan sebagai bukti surat keterangan dan surat konfirmasi fakta dari para peserta perjamuan saat itu.
Majelis hakim pun memutuskan, "Menurut keterangan korban, akibat pencabulan terdakwa terjadi situasi serius seperti korban berteriak, tetapi sangat tidak lazim bahwa tidak ada seorang pun yang menyaksikannya," dan "Setelah mencermati keadaan objektif, sulit untuk memastikan bahwa terdakwa mencabuli korban secara paksa."
Kang Eun-hye, pengacara Firma Hukum Daeryun yang menjadi kuasa hukum perkara tersebut, menyampaikan, "Tuduhan pencabulan paksa terbentuk apabila pencabulan dilakukan melalui kekerasan atau ancaman yang bertentangan dengan kehendak pihak lawan. Khususnya, karena kejahatan seksual itu sendiri sulit dalam pengumpulan bukti, banyak kasus yang mau tidak mau harus bergantung pada keterangan korban," dan "Karena standar terbentuknya pencabulan dilonggarkan sehingga cakupan hukumannya pun meluas, apabila seseorang secara tidak adil dituduh sebagai pelaku pencabulan, diperlukan bantuan ahli yang tertata sejak awal perkara."
KBC광주방송 - Pria berusia 50-an tertuduh 'mencabuli rekan kerja', penilaian majelis hakim 'bebas' (kunjungi)
세계일보 - Klaim konsisten perempuan tak mempan…pria berusia 50-an tertuduh 'mencabuli rekan kerja' 'bebas' (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat