Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-11-04

Menurut data Kementerian Pendidikan yang dirilis belakangan, jumlah laporan penganiayaan anak yang menyasar guru yang diterima dari September tahun lalu hingga Juni tahun ini tercatat 159 kasus. Diketahui instansi penyidik menetapkan tidak menuntut 111 kasus, setara sekitar 70% dari total. Kasus guru yang didakwa berjumlah 24, mencatat 15%.
Demikianlah, di tengah perdebatan seputar 'penganiayaan anak' yang masih berlanjut di lapangan pendidikan, belakangan muncul putusan terkait dari Mahkamah Agung Korea Selatan sehingga menarik perhatian.
Latar belakang perkaranya begini. Guru A pada 2019 sedang menjalankan pelajaran bertema 'apa yang harus dilakukan saat sakit' di sebuah kelas SD. Kala itu, pelajaran berlangsung dengan cara para siswa membentuk kelompok untuk berdiskusi, lalu perwakilan kelompok mempresentasikan isi terkait.
Kelompok tempat siswa B berada menentukan penyaji melalui suit, dan dalam proses ini siswa B terpilih sebagai penyaji. Namun, siswa B yang tidak puas atas hal itu merajuk dan tidak melakukan presentasi, serta sama sekali tidak berpartisipasi dalam aktivitas lain dalam pelajaran setelahnya.
Tibalah waktu makan siang, dan Guru A menyuruh siswa B pindah ke ruang makan, tetapi siswa B tidak menurutinya. Karena itu, Guru A mendekati siswa B dan berkata "Hei, bangun," lalu mencoba menariknya berdiri dengan memegang lengannya. Namun, siswa B tetap tak bergeming. Akhirnya Guru A menelepon ibu siswa B dan menjelaskan, "Anak Anda keras kepala dan bertahan sehingga saya tidak bisa memaksakan tenaga karena takut ia terluka," lalu atas persetujuan sang ibu, ia pindah ke ruang makan dengan meninggalkan siswa B di kelas.
Pengadilan tingkat awal menilai bahwa perbuatan Guru A memegang dan mengangkat lengan siswa B tergolong perbuatan penganiayaan. Alasannya, situasinya bukan situasi yang tidak memungkinkan pendisiplinan melalui sarana pendidikan lain seperti dialog atau sanksi nonfisik. Majelis hakim lalu menjatuhkan denda 1 juta won dan perintah mengikuti program terapi penganiayaan anak selama 40 jam kepada Guru A.
Namun, penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan berbeda. Ia membatalkan putusan tingkat awal dan mengembalikan perkara ke pengadilan tingkat awal. Mahkamah Agung Korea Selatan menafsirkan perbuatan Guru A ini sebagai bagian dari pendidikan. Alasannya, perbuatan menarik lengan ke atas dilakukan untuk mendorong partisipasi siswa dalam aktivitas pendidikan yang esensial sehingga harus dipandang sebagai bimbingan yang wajar. Mahkamah Agung Korea Selatan menambahkan bahwa terdakwa tampak memilih metode bimbingan yang tepat dalam batas kewenangan yang wajar yang dimilikinya sebagai guru.
Mahkamah Agung Korea Selatan melalui putusan kali ini menegaskan sikap bahwa 'sekalipun guru membuat siswa merasakan sebagian rasa sakit fisik, apabila perbuatan itu berada dalam lingkup pendidikan maka tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan'. Ini ditafsirkan sebagai makna bahwa saat menilai perbuatan pendidikan guru, harus dipertimbangkan secara luas tidak hanya Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan, tetapi juga peraturan terkait seperti Undang-Undang Dasar Pendidikan Korea Selatan. Putusan ini yang mengakui kewenangan diskresi guru diperkirakan akan berpengaruh tidak sedikit pada gugatan terkait penganiayaan anak yang muncul di lapangan pendidikan ke depan.
[Baca artikel selengkapnya] - Makna putusan Mahkamah Agung Korea Selatan "Dilaporkan penganiayaan karena menarik lengan siswa···pendidikan yang sah" (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat