Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-11-13

Larangan penyebaran tanpa izin tetap sama… kesadaran sosial makin ketat sehingga kasus pelaporan↑
Pelaku usaha "Era selebaran telah berlalu… sulit lepas dari aplikasi"
Muncul suara bahwa pelaku usaha industri kuliner mencoba menyiapkan alternatif seperti menyebar selebaran di dalam apartemen untuk lepas dari beban komisi aplikasi pesan-antar, tetapi tidak mudah.
Sebagian perusahaan waralaba memperkuat aplikasi sendiri akibat beban komisi aplikasi pesan-antar. Sebaliknya, pelaku usaha menumpahkan keluhan bahwa promosi sulit tanpa aplikasi. Sebabnya, efek iklan melalui penyebaran selebaran pun tidak besar, dan kasus dilaporkan karena menyebar selebaran tanpa izin pun lebih banyak dibanding masa lalu.
Belakangan, di komunitas pelaku usaha 'Apeunikka Sajangida' muncul kisah seseorang yang dilaporkan atas tindak pidana perusakan barang setelah menyebar selebaran langsung di kompleks apartemen untuk promosi demi lepas dari aplikasi pesan-antar.
A yang mengunggah kisah itu mengeluh, "Teman yang tadinya mencaci aplikasi pesan-antar bilang mau promosi dengan menyebar selebaran lalu menyebarkannya dari (kompleks) apartemen bahkan menyewa pekerja paruh waktu, tetapi 2 minggu kemudian ditelepon kantor pengelola dan diberi peringatan," dan "kemarin ditelepon kantor polisi bahwa ia dilaporkan atas gangguan usaha dan perusakan barang, disuruh datang ke kantor polisi. Kini kembali ke era kotak besi mustahil sepenuhnya."
Pada unggahan itu muncul komentar-komentar seperti "Meski menyebar selebaran dengan izin, efek dibanding biayanya pun tidak baik. Ada keinginan kembali ke era selebaran, tetapi sekarang era aplikasi," dan "setidaknya iklan Danggeun sedikit lebih baik."
Pada unggahan itu ada pula reaksi, "Larangan penyebaran materi iklan tanpa izin adalah akal sehat yang wajar. Citra toko pun rusak, kena boikot, dan dikenai denda administratif," dan "harus promosi dengan cara yang tidak merugikan orang lain dalam kerangka yang ditetapkan."
Menurut pengacara Firma Hukum Daeryun Kim Da-eun, bila menyebar selebaran tanpa izin di dalam apartemen dan sejenisnya, dapat dijerat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) butir 9 Undang-Undang Penghukuman Pelanggaran Ringan. Bila melakukan perbuatan seperti menempel materi iklan sembarangan pada rumah, konstruksi buatan, dan kendaraan orang lain atau lembaga lain, dijerat pidana denda paling banyak 100 ribu won, kurungan, atau denda ringan.
Nyatanya, bahkan sebelum kemunculan aplikasi pesan-antar pun pernah ada pelaporan dan penghukuman atas perkara menempel selebaran tanpa izin di dalam apartemen tanpa izin kantor pengelola.
Pengacara Kim menyampaikan, "Ini ketentuan yang sudah ada sejak dahulu terlepas dari kemunculan aplikasi pesan-antar, tetapi sebelum aplikasi pesan-antar muncul, karena banyak penempelan materi iklan di dalam apartemen, ada suasana membiarkan secara kebiasaan sehingga tampaknya banyak orang bahkan tidak tahu bahwa itu objek penghukuman," dan "sekali dilaporkan, faktanya sulit terhindar dari penghukuman tanpa berperkara secara aktif dari sisi asas hukum."
[Baca artikel selengkapnya] - Salah menyebar selebaran bisa kena denda administratif… pelaku usaha "sulit lepas dari aplikasi pesan-antar" (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat