[Kolom Isu Terkini Mediafine] Kekerasan sekolah berarti semua tindakan yang disertai kerugian fisik, batin, atau harta seperti penganiayaan, ancaman, kekerasan seksual yang terjadi terhadap siswa di dalam maupun di luar sekolah. Hal ini mudah dianggap ringan sebagai peristiwa yang terjadi antar anak semasa sekolah, tetapi karena merupakan peristiwa kekerasan yang nyata, ia adalah perkara yang harus dimintai pertanggungjawaban secara tegas.
Pelaku peristiwa kekerasan sekolah seperti ini, apabila perkaranya serius atau tidak menunjukkan sikap aktif dalam perdamaian dengan korban dan pemulihan kerugian, dapat dikenai berbagai sanksi seperti keluar paksa atau pindah paksa melalui prosedur Komite Deliberasi Penanggulangan Kekerasan Sekolah (Hakpokwi).
Dalam Komite Deliberasi Kekerasan Sekolah, para anggota komite menjatuhkan sanksi (disiplin) tingkat tertentu kepada siswa pelaku terkait tindakan salah yang dilakukan siswa pelaku terhadap siswa korban. Saat ini, sanksi yang diterima dari Komite Deliberasi Kekerasan Sekolah tidak dapat dihapus dari buku catatan kehidupan (rapor) selama 2 tahun sehingga sangat mengganggu kelanjutan studi ke sekolah tingkat lebih tinggi, dan bahkan setelah lulus tetap mengikuti bagai label.
Namun, apabila terlibat sebagai siswa pelaku secara tidak adil, harus menghadapinya dengan bersiap terhadap Komite Deliberasi Kekerasan Sekolah agar tidak menerima sanksi yang tidak adil. Masalah yang lebih besar adalah bahwa apabila perkaranya berat atau penderitaan siswa korban besar, hal itu tidak berhenti pada sanksi Hakpokwi, melainkan berpeluang besar berlanjut menjadi gugatan perdata dan pidana atas kerugian kekerasan sekolah.
Tidak hanya itu, untuk perkara kekerasan sekolah, karena para pihak perkara adalah orang di bawah umur dan ada bagian yang sulit memahami substansi perkara hanya dengan keterangan siswa terkait serta siswa yang menyaksikannya, tidak sedikit kasus di mana seseorang disudutkan sebagai pelaku secara tidak adil, atau menerima sanksi yang lebih berat daripada perbuatan yang sebenarnya dilakukan.
Untuk kekerasan sekolah, seseorang harus menarik batas dengan jelas mengenai letak tanggung jawabnya terhadap dugaan sebagai pelaku yang tidak adil, tetapi hal ini memiliki banyak kesulitan dari segi hukum dan prosedur untuk diselesaikan perorangan. Karena hanya dengan didukung pemahaman hubungan fakta yang akurat atas perkara yang terjadi serta analisis kaidah hukum yang objektif barulah sanksi yang berlebihan atau tidak adil dapat dicegah, harus dihadapi secara strategis melalui pengacara ahli.(Pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Kang Eun-hye)
Baca artikel selengkapnya - Pelaku kekerasan sekolah, catatannya tetap ada bahkan setelah lulus...jika ada dugaan yang tidak adil? [Kolom Pengacara Kang Eun-hye]