Belakangan, seiring lesunya pasar properti, di kalangan industri konstruksi dalam negeri masalah tidak dibayarnya uang konstruksi kerap terjadi. Sengketa timbul dalam berbagai situasi, seperti uang tak dibayarkan sebagaimana mestinya pada waktu yang diperjanjikan, atau timbulnya jumlah tambahan karena masa pengerjaan memanjang berbeda dari perkiraan semula, dan lainnya.
Apabila uang konstruksi tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, pasokan bahan menjadi terlambat dan secara alami jadwal pengerjaan pun tertunda sehingga sengketa tak terselesaikan dan bangunan terus tertinggal dalam keadaan tidak selesai, sehingga kondisi ekonomi menjadi semakin sulit.
Dalam kasus semacam ini, harus turun tangan menyelesaikan masalah secara hukum melalui gugatan tuntutan uang konstruksi. Gugatan tuntutan uang konstruksi, sesuai namanya, merujuk pada prosedur hukum untuk mendesak pembayaran apabila pihak lawan tidak memberikan uang yang dijanjikan meski konstruksi telah dijalankan sesuai kontrak dan diselesaikan.
Gugatan tersebut mengharuskan penyiapan data yang dapat membuktikan hubungan utang dengan pihak lawan atas uang konstruksi, termasuk surat kontrak, dan karena daluwarsanya relatif singkat yakni 3 tahun, harus menanggapi dengan cepat agar dapat memperoleh kembali hak yang sah.
Di samping itu, apabila uang konstruksi belum diterima, dapat menggunakan hak retensi dengan menguasai lokasi konstruksi sampai piutang dilunasi, tetapi dengan syarat tidak ada klausul khusus yang menyingkirkan hak retensi saat kontrak dibuat dan harus memenuhi syarat terpenuhinya seperti mempertahankan penguasaan lokasi, dan lainnya.
Gugatan tuntutan uang konstruksi timbul apabila sikap atau dalil para pihak berbeda mengenai hak atau kewajiban berdasarkan isi kontrak, sehingga bukti menjadi penting, dan yang menjadi inti adalah membuktikan hal-hal pelanggaran Undang-Undang Subkontrak yang jelas seperti surat kontrak pemborongan konstruksi yang jumlahnya digelembungkan, dan lainnya.
Apabila konstruksi dijalankan sesuai kontrak yang sah dan legal, menerima uang konstruksi sebagaimana mestinya adalah hal yang wajar. Apabila Anda sedang mempertimbangkan penanganan hukum terkait uang konstruksi, diperlukan data pembuktian, penggunaan hak retensi, tindakan pengamanan untuk mengantisipasi eksekusi paksa, dan lainnya.
Saran : Pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), Shin Seong-min
Baca artikel selengkapnya - [Kisah Pengacara Serba-serbi Bermanfaat] Gugatan tuntutan uang konstruksi, strategi penanganan harus berbeda bergantung ada tidaknya pelanggaran Undang-Undang Subkontrak