Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-11-21

Belakangan, sebuah peristiwa yang terjadi di sebuah restoran menjadi bahan perbincangan di kalangan warganet. Dua orang yang tampak seperti sepasang kekasih memesan makanan seperti tangsuyuk dan tantanmyeon lalu meninggalkan tempat tanpa membayar. Pemilik toko yang mengungkapkan fakta kerugian ini di papan diskusi internet meluapkan amarah dengan mengatakan bahwa ia telah melapor ke kepolisian tetapi hingga kini pelaku belum tertangkap.
Peristiwa makan tanpa bayar, yang disebut ‘kabur tanpa bayar’, terus meningkat. Menurut statistik Badan Kepolisian Nasional, jumlah laporan makan tanpa bayar·menumpang tanpa bayar tahun lalu sebanyak 120.818 kasus, tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Tahun ini pun hingga Juni total 63.729 laporan tercatat, sehingga diperkirakan serupa atau meningkat dibanding tahun lalu.
Makan tanpa bayar berarti tindakan menyantap makanan yang dijual di toko atau restoran lalu tidak membayar harganya. Pada umumnya, sesuai Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Ringan, dijatuhi pidana denda maksimal 100.000 won atau kurungan, atau denda ringan. Ini termasuk kasus mengira sudah membayar harga makanan, atau sesaat lupa. Selain itu, kasus di mana seseorang memiliki niat cukup untuk membayar tetapi belakangan menyadari tidak mampu membayar, seperti tertinggal dompet atau kekurangan uang tunai, juga termasuk.
Namun, jika sejak awal tidak berniat membayar harga makanan, ia menjadi objek penghukuman pidana. Ini termasuk tindak pidana penipuan menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan sehingga dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal 20 juta won. Hanya saja, kecuali jika nilai kerugian besar atau dilakukan secara sengaja dan berulang, sebagian besar penghukuman dijatuhkan sebagai tindak pidana ringan.
Jika mengalami kerugian akibat makan tanpa bayar, pertama-tama mengamankan rekaman CCTV adalah hal yang paling penting. Selain itu, sebaiknya tidak memindahkan atau mencuci barang atau peralatan makan yang digunakan, dan membiarkannya apa adanya. Sebab, jika lokasi dijaga apa adanya, upaya yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti berkurang dan penyelesaian perkara dapat lebih cepat.
Jika pelaku tertangkap, tinggal memutuskan apakah akan meminta penggantian nilai kerugian dan perdamaian. Jika perdamaian tidak tercapai atau nilai kerugian besar sehingga timbul kerugian usaha tambahan, gugatan ganti rugi dapat dilakukan melalui gugatan perdata.
Jika pemilik toko menghendaki penghukuman pidana, ia harus mengamankan bukti yang membuktikan ‘kesengajaan’ yang paling penting. Dengan bantuan pakar, berdasarkan data bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar, ia harus berupaya menjelaskan situasi timbulnya kerugian dan mengungkap penyebab timbulnya tanggung jawab. Jika pembuktian kesengajaan berhasil, penghukuman dengan tindak pidana penipuan menjadi mungkin.
Sebaliknya, seseorang dapat pula melakukan tindakan makan tanpa bayar karena kekeliruan. Dalam kasus ini, sekadar menekankan rasa tidak adil tidak cukup untuk menjelaskan perkara pidana. Berdasarkan data objektif seperti rekening bank atau keterangan orang sekitar, ia harus menyampaikan bahwa ada kemampuan dan kehendak membayar, guna menghindari penghukuman pidana dan menekan uang perdamaian serendah mungkin. Oleh karena itu, dalam kasus ini pun penting menyiapkan rencana respons yang efektif melalui konsultasi dengan pakar.
[Baca artikel lengkap] - ‘Kabur tanpa bayar’ di restoran yang terus meningkat…harus dilakukan pemulihan kerugian melalui respons yang cermat (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat