Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-12-10

Belakangan, kasus tidak menerima kembali uang jaminan sewa jeonse dan bulanan meningkat. Melihat kondisi properti pengajuan perintah pendaftaran hak sewa di Portal Informasi Pendaftaran Pengadilan, jumlah pengajuan hingga Oktober tahun ini adalah 52.430 kasus. Ini sekitar 10.000 kasus lebih tinggi daripada 42.278 kasus yang tercatat pada periode yang sama tahun lalu.
Perintah pendaftaran hak sewa adalah sistem yang diajukan penyewa ke pengadilan ketika kontrak telah berakhir tetapi ia tidak menerima kembali uang jaminan dari pemilik rumah. Melalui hal ini, penyewa dapat mempertahankan daya lawan (oppositional power) dan hak pelunasan didahulukan yang memungkinkannya menerima kembali uang jaminan meskipun ia pindah rumah.
Agar tidak terseret dalam masalah terkait pengembalian uang jaminan, perlu berhati-hati sejak saat membuat kontrak rumah. Setelah memeriksa jumlah pinjaman dan uang jaminan yang dimiliki pemilik rumah melalui sertifikat pendaftaran dan sebagainya, harus menimbang apakah pemilik memiliki kemampuan mengembalikan. Setelah kontrak, sebaiknya segera melakukan lapor pindah dan pengajuan tanggal kepastian untuk memperoleh hak pelunasan didahulukan, dan lebih baik lagi jika mengikuti asuransi jaminan jeonse Korea Housing & Urban Guarantee Corporation (HUG).
Apabila tidak menghendaki pembaruan, penyewa harus menyatakan niat keluar kepada pemilik rumah dari 6 bulan hingga 2 bulan sebelum tanggal berakhir. Kala itu, penting untuk meninggalkan catatan seperti telepon atau pesan, dan untuk telepon sebaiknya merekam pembicaraan, sedangkan untuk pesan sebaiknya mengamankan balasan yang menunjukkan pemilik rumah telah membaca isi pesan. Bergantung pada situasi, dapat pula mengirim surat pemberitahuan resmi yang memuat hal berakhirnya kontrak.
Apabila hingga saat berakhirnya kontrak uang jaminan belum diterima kembali, penyewa dapat mengajukan perintah pendaftaran hak sewa atau, bergantung pada situasi, mengambil tindakan hukum seperti perintah pembayaran dan gugatan perdata. Kala itu, jika memperoleh bantuan ahli berdasarkan bukti yang telah diamankan sebelumnya, gugatan dapat berjalan lebih menguntungkan.
Bergantung pada situasi, ada pula pemilik rumah yang tidak mengembalikan uang meski penyewa menang gugatan pengembalian uang jaminan. Kala itu, uang jaminan harus dipulihkan dengan menjalankan prosedur eksekusi paksa berdasarkan salinan putusan kemenangan. Dapat melanjutkan pengembalian uang jaminan dengan menjual rumah milik pemilik melalui lelang properti, atau melalui penyitaan piutang dan barang bergerak. Namun, karena isu dan polanya berbeda tiap perkara, dokumen dan cara yang diperlukan pun beragam. Oleh karena itu, hal ini pun sebaiknya dipersiapkan dengan memperoleh bantuan ahli berdasarkan persiapan dan strategi yang menyeluruh.
[Baca artikel selengkapnya]
Pengembalian uang jaminan sewa jeonse dan bulanan, dari lapor pindah hingga gugatan dan eksekusi paksa (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat