Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-12-10

Seorang pria berusia 40-an yang dua kali dilaporkan atas dugaan menyuruh kekasihnya membuatkan surat lamaran (resume) memperoleh keputusan tidak terbukti bersalah.
Menurut kepolisian pada tanggal 10, Kantor Polisi Okcheon Chungbuk pada tanggal 1 bulan lalu menjatuhkan keputusan tidak dilimpahkan atas karyawan berusia 40-an A yang dituduh atas dugaan gangguan terhadap kegiatan usaha.
A dituduh pada 2022 menyuruh B yang saat itu berhubungan asmara dengannya menuliskan surat lamarannya yang memuat riwayat kerja palsu lalu menyerahkannya ke perusahaan sehingga mengganggu urusan perekrutan.
A diketahui akhirnya lolos dalam proses perekrutan berdasarkan surat lamaran tersebut.
Terkait hal ini, A menyangkal seluruh dugaan dengan mengatakan bahwa ia hanya meminta B menyunting dan meninjau surat lamaran.
Ia juga mendalilkan bahwa riwayat kerja yang dicantumkan pun bukan palsu, melainkan pekerjaan yang benar-benar ia tangani.
Kepolisian memandang A tidak bersalah.
Penilaiannya, A telah membuat surat lamaran serupa sejak sebelum berpacaran dengan B.
Kepolisian menjelaskan, "Surat lamaran yang dipermasalahkan tidak jauh berbeda dari isi yang ditulis pada masa lalu," dan "hasil investigasi lembaga terkait pun menunjukkan bahwa itu bukan penulisan atas nama orang lain."
Dugaan mencantumkan riwayat kerja palsu pun ternyata bukan fakta.
Kepolisian menyampaikan, "Hasil menerima data dari perusahaan tempat A bekerja, terpastikan bahwa ia benar-benar melaksanakan pekerjaan yang dicantumkan dalam surat lamaran."
B yang pertama kali mengajukan surat aduan atas perkara ini menyatakan kehendak tidak menerima keputusan tidak dilimpahkan.
Setelah itu B mengumpulkan data bukti dan kembali melapor, tetapi kepolisian kembali menjatuhkan keputusan tidak dilimpahkan dengan menyatakan, "Tidak ada bukti baru yang cukup untuk mengubah keputusan sebelumnya."
Pengacara Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun Kim Jin-ju yang mengambil kuasa hukum pihak A menjelaskan, "Penulisan surat lamaran atas nama orang lain atau pencantuman riwayat kerja palsu termasuk apa yang disebut 'tipu daya' yang menimbulkan ketidaktahuan, kesalahpahaman, atau kekeliruan pihak lawan, dan bila menyerahkannya ke perusahaan, dapat dijerat tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha dengan tipu daya."
Namun, ia menambahkan, "Riwayat kerja yang dicantumkan dalam surat lamaran perkara ini adalah pekerjaan yang benar-benar ditangani A sehingga tidak ada fakta palsu, dan dalam proses penulisan pun B hanya membantu sebagian penyuntingan, sehingga tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha tidak terpenuhi."
[Baca artikel selengkapnya]
Pria berusia 40-an yang menyuruh kekasih membuatkan surat lamaran, gangguan kegiatan usaha 'tidak terbukti bersalah' (kunjungi tautan)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat