Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-12-17

Di tengah masalah narkoba yang belakangan menjadi isu sosial, jumlah pelaku narkoba yang ditangkap polisi ternyata meningkat. Menurut data yang dirilis Badan Kepolisian Nasional, dari September hingga Oktober lalu 184 pelaku narkoba ditangkap, dan ini merupakan angka yang meningkat sekitar 95,7% dibandingkan 94 orang yang ditangkap pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Jenis narkoba yang digunakan untuk pemakaian juga meluas. Jika dahulu hanya dalam jenis terbatas seperti ganja dan filopon (metamfetamina), kini cakupannya meluas ke kokain, ekstasi, yaba, dan lainnya. Ditambah lagi, kasus penyalahgunaan narkotika medis seperti propofol yang berpusat di rumah sakit·klinik juga meningkat sehingga menuai kontroversi.
Belakangan, jalur peredaran narkoba menjadi beragam sehingga menimbulkan masalah. Berbeda dari sebelumnya, banyak kasus jual beli narkoba melalui media sosial seperti Telegram terungkap. Ditambah lagi, muncul pula situasi orang memakai narkoba tanpa disadarinya sehingga modus kejahatan tampak makin licik. Tahun lalu di sebuah kawasan bimbingan belajar di Seoul, terjadi kasus komplotan kejahatan menganjurkan para peserta ujian meminum minuman bercampur narkoba dengan dalih ‘obat pintar belajar’.
Pemakaian narkoba dapat menimbulkan masalah dalam kehidupan sehari-hari individu dan merusak kesehatan. Tak hanya itu, karena banyak yang berujung pada masalah sosial, hukumannya tidak ringan. Jika memakai ketamin atau ekstasi yang belakangan diketahui beredar terutama di kawasan hiburan seperti klub atau tempat hiburan malam, dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda 100 juta won. Untuk ganja yang dikenal luas pun dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga 50 juta won.
Selain itu, narkoba menjadi objek hukuman bahkan hanya dengan memilikinya. Meskipun pemakaian tidak dilakukan, karena dapat berujung pada perbuatan kejahatan lain seperti mengonsumsi atau menjual, hukuman penjara nyata dapat dijatuhkan. Bahkan bila disangka sebagai kurir yang terlibat peredaran narkoba pun dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 10 juta won.
Lembaga peradilan berkebijakan menindak tegas kejahatan narkoba semacam ini. Komite Penjatuhan Pidana Mahkamah Agung Korea Selatan sejak Juli lalu menerapkan dan memberlakukan standar penjatuhan pidana kejahatan narkoba yang diperkuat. Standar yang diubah memuat isi yang menaikkan tingkat hukuman kejahatan narkoba seperti pengedar narkoba dalam jumlah besar dan kepemilikan ganja semata. Khususnya, karena masalah narkoba remaja mengemuka, kisaran standar untuk perbuatan menjual·menyerahkan narkoba kepada anak di bawah umur diperluas hingga maksimal penjara seumur hidup.
Hukuman pengadilan yang sesungguhnya pun cenderung makin berat. Menurut data Kejaksaan Agung, di antara pelaku narkoba yang diajukan ke persidangan tahun lalu, proporsi yang dijatuhi hukuman 10 tahun ke atas pada tingkat pertama dipastikan meningkat hampir 3 kali lipat dalam 2 tahun.
Oleh karena itu, jika terseret dalam kejahatan narkoba, harus disusun strategi yang perlu diambil per tahapan, mulai dari tahap pemeriksaan polisi hingga pengadilan. Jika individu menyelesaikannya sendirian, bisa saja salah menafsirkan faktor hukum sehingga menimbulkan hasil yang tak terduga. Karena itu, menghadapinya dengan memperoleh bantuan ahli seperti pengacara yang berpengalaman di bidang terkait adalah keharusan.
Apabila memakai tanpa mengetahui bahwa itu narkoba atau pemakaian dilakukan secara paksa oleh orang lain, latar belakang pemakaian harus dijelaskan secara aktif. Harus ditekankan bahwa saat itu memakai tanpa mengetahui bahwa itu narkoba, dan menitikberatkan antara lain bahwa setelahnya tidak ada pemakaian tambahan. Dalam kasus ini pun, penting untuk menyusun langkah penanganan dengan memperoleh bantuan ahli seperti pengacara.
[Baca artikel selengkapnya]
Kejahatan narkoba, meski pelaku pemula pun bisa disidik dengan penahanan…tanggapan per tahapan adalah keharusan (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat