Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-12-18

Pegawai negeri bidang pendidikan diberhentikan otomatis bila dijatuhi pidana denda 1 juta won atau lebih karena kejahatan seksual
Pembela A menekankan “perbuatan yang bersifat spontan, tingkat perbuatan cabul ringan, korban tidak menghendaki hukuman”
Muncul kasus ketika seorang guru SD berusia 40-an yang dalam keadaan mabuk melakukan perbuatan cabul terhadap kolega guru memperoleh putusan penangguhan penjatuhan pidana sehingga dapat kembali ke ruang kelas.
Hakim Ketua Lee Gwang-heon, Bagian Tunggal Pidana 4 Pengadilan Distrik Gwangju, menangguhkan penjatuhan pidana denda 5 juta won terhadap A yang menjalani persidangan pidana atas sangkaan perbuatan cabul dengan paksaan. Penangguhan penjatuhan pidana adalah salah satu jenis putusan bersalah, yaitu sistem yang menunda penjatuhan pidana selama jangka waktu tertentu dan membebaskan dari hukuman setelah jangka waktu itu lewat.
A disangka melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap korban B saat minum-minum bersama para kolega guru di sebuah rumah makan di Seo-gu, Kota Gwangju, pada bulan Oktober 2023.
Dalam pemeriksaan kepolisian, B mendalilkan bahwa A yang duduk di sebelahnya melakukan kontak fisik yang tidak pantas, seperti meraba tubuh.
Saat itu terkonfirmasi bahwa A dalam keadaan sangat mabuk.
Pembela A dalam persidangan meminta, “A yang berstatus guru berada dalam situasi dapat kehilangan pekerjaan yang telah lama ditekuninya apabila dihukum karena perkara ini,” “setelah kejadian, A berupaya mencegah pengulangan. Khususnya, mohon dipertimbangkan bahwa ia telah meminta maaf dengan tulus kepada korban dan memperoleh maaf.”
Majelis hakim pun menerima hal itu dan memutuskan penangguhan penjatuhan pidana denda.
Hakim Ketua Lee Gwang-heon menyampaikan alasan putusan, “dipertimbangkan bahwa terdakwa menyesali kesalahannya secara mendalam dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta korban telah berdamai dengan baik sehingga tidak menghendaki penghukuman terhadap terdakwa.”
Dengan putusan penangguhan penjatuhan pidana, A dapat mempertahankan statusnya sebagai tenaga pendidik.
Pengacara Sim Ga-hyeon dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang membela A dalam perkara ini menjelaskan, “Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Korea Selatan mengatur bahwa pegawai negeri bidang pendidikan diberhentikan apabila dijatuhi pidana denda 1 juta won atau lebih karena kejahatan seksual,” “berkat diterimanya hal seperti sampainya ia pada perbuatan secara spontan akibat konsumsi alkohol berlebihan, tingkat perbuatan cabul yang relatif ringan, serta korban yang juga tidak menghendaki hukuman, dijatuhkan putusan penangguhan penjatuhan pidana.”
[Baca artikel selengkapnya]
Guru SD 'sangkaan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap kolega'···mempertahankan jabatan guru melalui penangguhan penjatuhan pidana (Kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat