Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-12-23

Tinggal di rumah orang tua demi merawat ibu yang menderita penyakit menahun
Terdakwa selama ini berhubungan tidak baik dengan ayah yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap ibu
Seorang anak berusia 50-an yang diseret ke persidangan atas dugaan menganiaya ayahnya yang gemar melakukan kekerasan dalam rumah tangga memperoleh putusan pengguguran penuntutan.
Hakim Ketua Yeo Gyeong-eun, Hakim Tunggal Pidana 1 Pengadilan Negeri Jeju, pada tanggal 14 lalu menyatakan telah menggugurkan penuntutan terhadap A (59) yang didakwa atas dugaan penganiayaan terhadap leluhur.
A dituduh pada Mei tahun lalu, saat bertengkar mulut dengan ayahnya B (82) di tempat tinggal di Ildo 2-dong, Kota Jeju, melakukan kekerasan.
Saat itu, A diketahui melakukan kejahatan tersebut setelah menyaksikan B yang masuk ke kamar untuk menonton TV justru melakukan kekerasan terhadap ibunya. Khususnya, B terkonfirmasi selama ini gemar melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
B yang dianiaya tidak mengalami cedera besar. Namun, A mengalami cedera yang memerlukan perawatan 4 minggu akibat senjata tajam yang diayunkan B untuk membela diri.
Dalam persidangan, kuasa hukum A mendalilkan bahwa B tak segan melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap istrinya, dan A yang selama puluhan tahun menahannya akhirnya tak sanggup lagi menahan sehingga melakukan kejahatan secara spontan.
Selain itu, ia turut menekankan bahwa ini pertama kalinya A melakukan penganiayaan, serta bahwa A justru mengalami kerugian lebih besar akibat B dan terpaksa menjalani perawatan, dan lainnya.
Hanya saja, ia berargumentasi bahwa keduanya yang berhubungan ayah-anak telah berdamai secara baik-baik, dan B menyatakan kehendak tidak menginginkan A dihukum.
Seiring B mengajukan surat perdamaian yang berisi bahwa ia tidak menginginkan anaknya dihukum, pengadilan menggugurkan penuntutan Kejaksaan Korea Selatan.
Kuasa hukum A, Pengacara Ko Seung-seok dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), menyampaikan, “Dalam perkara penganiayaan antaranggota keluarga, persoalannya sering kali rumit dan sensitif. Perkara ini pun demikian, tetapi dengan mengerahkan berbagai cara, akhirnya dapat dituntaskan dengan putusan pengguguran penuntutan,” dan “penganiayaan terhadap leluhur tingkat hukumannya lebih tinggi daripada penganiayaan biasa, dan karena kepemilikan senjata tajam sulit lepas dari pemberatan hukuman, maka apabila dugaan terkait diterapkan harus memperoleh bantuan ahli.”
[Baca artikel selengkapnya]
Anak yang menganiaya ayah berusia 80-an demi ibu yang tersiksa kekerasan dalam rumah tangga ‘pengguguran penuntutan’ (kunjungi)Sebelumnya
Menyebut Residivisme dengan Istilah '2 Kali' dan Bertanya soal Ghostwriting Surat Penyesalan...Apakah Benar-benar Menyesal atas Mengemudi dalam Keadaan Mabuk? [Kim Dong-hwan Bertemu Wartawan Kim]
Berikutnya
Pekerja meninggal di lokasi konstruksi..direktur subkontraktor tetap 'masa percobaan' di tingkat banding
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat