[The Indigo = Redaktur Lee Yong-seok]
Ke depan, peran lembaga advokasi hak penyandang disabilitas, pusat dukungan penyandang disabilitas perkembangan, dan organisasi penyandang disabilitas untuk melindungi hak dan kepentingan penyandang disabilitas yang mengalami penganiayaan atau menjadi korban kejahatan diperkirakan akan membesar.
Media utama termasuk Kyunghyang Shinmun pada tanggal 9 lalu serentak memberitakan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah digunakan ‘sistem pengadu yang ditunjuk’ guna menghukum kejahatan nyata adik ipar B, seperti menggelapkan uang asuransi kematian suami A, seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual.
Perkara ini merupakan kejahatan khas penggelapan harta antaranggota keluarga yang menyasar penyandang disabilitas perkembangan seperti disabilitas intelektual. Ketika kakaknya meninggal, B menerima dan menggelapkan uang asuransi kematian sebesar 235 juta won menggantikan A, kakak iparnya, dan mengubah pula rumah A menjadi atas namanya sendiri. Lembaga Advokasi Hak Penyandang Disabilitas Jeonbuk yang mengetahui fakta kejahatan semacam ini pada Januari tahun lalu meminta polisi melakukan penyidikan. Ketika penyidikan dimulai, pihak B mengajukan kepada polisi surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman yang berbunyi ‘karena ini urusan internal keluarga, mohon penyidikan segera dihentikan’. Ini merupakan pengajuan apa yang disebut asas kekebalan pidana antarkerabat, yaitu bahwa kejahatan antaranggota keluarga yang diatur dalam Pasal 328 Hukum Pidana dibebaskan dari pidananya. Karena untuk menghukum kejahatan antaranggota keluarga merupakan ‘delik aduan’ yang mengharuskan korban mengadu secara langsung, semestinya diperlukan pengaduan dari A, tetapi A justru sampai menandatangani sendiri surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman sehingga perkara tampak akan berakhir sebagai ‘tidak ada kewenangan penuntutan’.
Namun, B pada tanggal 24 bulan lalu dituntut atas dugaan penggelapan serta pencatatan tidak benar pada rekaman elektronik publik dan penggunaannya. Hingga hasil semacam ini keluar, peran jaksa penanggung jawab, yaitu Jaksa Jin Dong-hwa dari Kantor Cabang Jeongeup Kejaksaan Distrik Jeonju, sangat besar. Pertama, Jaksa Jin memulai pemeriksaan ulang untuk memastikan secara jelas ‘kehendak menghukum’ dari A, yang meskipun kerugiannya jelas tidak dapat menyadari kerugiannya sendiri akibat disabilitas intelektual, dan akhirnya dikatakan memperoleh jawaban dari A bahwa ia berharap adik iparnya, B, “mendapat teguran”. Setelah memastikan kehendak menghukum korban, Jaksa Jin segera mencari ‘pihak berkepentingan’ yang diatur dalam ‘sistem pengadu yang ditunjuk’. Ia mempertimbangkan C, putra A, tetapi karena C telah menarik kehendaknya untuk menghukum sang paman, besar kemungkinan ia memperoleh dukungan finansial dari sang paman, B, dan fasilitas terkait penyandang disabilitas setempat pun menjalin hubungan dengan B sehingga dikecualikan. Pada akhirnya, Jaksa Jin mengajukan permohonan penunjukan pengadu dengan menjadikan Lembaga Advokasi Hak Penyandang Disabilitas Jeonbuk yang pertama meminta penanganan perkara ini sebagai ‘pihak berkepentingan’, dan ketika permohonan penunjukan itu dikabulkan, ia meminta pihak Lembaga Advokasi Hak Jeonbuk menunjuk pengacara yang ditunjuk negara. Lalu, dengan menetapkan pengacara yang ditunjuk negara sebagai pengadu, surat pengaduan diajukan secara resmi sehingga B dapat diajukan ke persidangan.
Mengenai perkara ini, Choi Bo-yoon, pengacara Firma Hukum Daeryun, mengatakan, “Dalam kejahatan biasa pengaduan hanyalah petunjuk penyidikan semata, tetapi dalam delik aduan perkara baru berjalan apabila ada pengaduan,” dan “karena dalam ‘sistem pengadu yang ditunjuk’ pengadu baru ditunjuk apabila ada permohonan dari ‘pihak berkepentingan’ untuk delik aduan ‘dalam hal tidak ada orang yang dapat mengadu’, sistem ini dapat digunakan ‘dalam hal tidak ada pemegang hak mengadu yang ditetapkan peraturan (kerabat dan lainnya), atau misalnya dalam hal wali menurut hukum seperti orang tua korban justru merupakan pelaku’.” Ia menasihati, “Meskipun cakupan ‘pihak berkepentingan’ mungkin menimbulkan keraguan, tampaknya akan ditafsirkan secara luas, dan khususnya karena dalam perkara ini lembaga advokasi hak penyandang disabilitas sebagai lembaga pelapor menjadi preseden sebagai pihak berkepentingan, pihak yang berkewajiban melapor menurut Pasal 15 Undang-Undang Penyandang Disabilitas Perkembangan maupun pusat dukungan penyandang disabilitas perkembangan pun tampaknya harus menyiapkan sistem penanganan atas delik aduan dan bertindak aktif.”
Meskipun sejak 2021 Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas yang memuat ketentuan bahwa asas kekebalan pidana antarkerabat tidak diterapkan pada kejahatan penganiayaan penyandang disabilitas telah diubah dan berlaku, karena kejahatan yang terjadi sebelum perubahan undang-undang tetap tunduk pada delik aduan, muncul pendapat bahwa pemanfaatan aktif ‘sistem pengadu yang ditunjuk’ diperlukan. Selain itu, karena melalui kasus ini organisasi penyandang disabilitas seperti lembaga advokasi hak penyandang disabilitas pun dapat mengajukan permohonan penunjukan pengadu sebagai ‘pihak berkepentingan’, apabila organisasi atau lembaga terkait bertindak aktif, pemulihan kerugian bagi penyandang disabilitas yang selama ini hak hukumnya pun terbatas akibat terhalang asas kekebalan pidana antarkerabat meskipun mengalami kerugian pemerasan harta oleh kerabat diperkirakan sebagian besar akan terwujud.
Lihat Teks Asli Artikel - Kejahatan asas kekebalan pidana antarkerabat terhadap penyandang disabilitas perkembangan kini dapat dihukum melalui 'sistem pengadu yang ditunjuk'