Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-01-13

Pencemaran nama baik terus-menerus seperti fitnah berniat jahat
Pihak korban "Dalil terdakwa bukan fakta" mengeluhkan penderitaan
Pelaku yang diajukan ke persidangan atas dugaan menyebarkan fakta palsu tentang perempuan lawan karena mencurigai perselingkuhan pacarnya sehingga mencemarkan nama baik, dijatuhi denda.
Hakim tunggal Pidana 6 Pengadilan Negeri Changwon Seo Jin-won pada November tahun lalu menjatuhkan denda 500 ribu won kepada A yang dituntut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan (pencemaran nama baik).
Sebelumnya, A ternyata melakukan kejahatan ini karena mencurigai pacarnya yang bekerja sebagai pelatih gym berselingkuh dengan B, salah satu anggota gym.
B terus-menerus menerima pesan bernada ancaman dari A yang bahkan tidak dikenalnya, seperti "Saya akan memberitahukan semua fakta ini kepada kenalan Anda," "Saya akan mengejar dan mengganggu Anda seumur hidup."
Tidak hanya itu, A ternyata bahkan mengirim isi yang memuat fakta palsu kepada kenalan B.
Kejahatan A tidak berhenti di situ. Ia juga mengancam akan menyebarkan isi seperti itu di kafe daring ternama di daerah dan lainnya.
Karena itu, pihak B mendalilkan bahwa sama sekali tidak melakukan perbuatan yang tidak patut, dan mengalami penderitaan serius hingga kehidupan sehari-hari sulit akibat ancaman terhadap orang di sekitarnya dan penyebaran fakta palsu.
Majelis hakim menilai perbuatan A termasuk pencemaran nama baik dengan fakta palsu. Hakim Seo menyatakan, "Tidak ada dasar untuk memastikan bahwa korban diam-diam bertemu pacar terdakwa atau berkomunikasi secara pribadi sebagaimana didalilkan terdakwa," dan "dalam proses penyidikan dan persidangan, korban memberikan keterangan yang konsisten, dan terdakwa pun setidaknya secara dolus eventualis menyadari kemungkinan dalilnya bukan fakta."
Pengacara Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun Choi Yong-hwan selaku kuasa hukum B menjelaskan, "Seperti perkara ini, bila menyebutkan fakta palsu dengan tujuan memfitnah seseorang sehingga merugikan orang lain, ia dijerat menurut Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi. Belakangan tidak hanya figur terkenal, tetapi orang biasa pun mengalami kerugian kejahatan seperti ini sehingga menjadi masalah," dan "terutama bila menyebarkan kebohongan, ia dijerat hukuman yang jauh lebih berat daripada pencemaran nama baik dengan penyebutan fakta yang benar sehingga diperlukan kehati-hatian. Sebabnya, bila isi kebohongan menyebar melalui jaringan internet, kerugiannya membesar hingga sulit ditanggulangi."
Jurnalis Kim Jong-cheol (jckim99@sportsseoul.com)
[Baca artikel selengkapnya]
"Menggoda pacarku" pelaku yang menyebarkan fakta palsu dijatuhi denda (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat