Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-01-13

Seorang perempuan berusia 50-an yang diajukan ke persidangan atas dugaan mengumpulkan uang tunai dari para korban voice phishing lalu menyerahkannya kepada organisasi kejahatan memperoleh pengurangan hukuman pada tingkat banding.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 13, Majelis Pidana 5-2 Pengadilan Negeri Suwon baru-baru ini membatalkan putusan tingkat pertama atas ibu rumah tangga berusia 50-an A yang dituntut atas dugaan penipuan dan lainnya, lalu menjatuhkan pidana penjara 8 bulan pada tingkat banding.
A didakwa bersekongkol dengan anggota organisasi voice phishing pada 2023 untuk menggelapkan dan menyerahkan sekitar 400 juta won dari 16 korban.
Saat itu, para anggota organisasi menyamar sebagai aparat penyidik atau menggiring penggunaan produk pinjaman berbunga rendah sambil menuntut uang dari para korban, dan A ternyata menerima uang tunai dari para korban lalu menyerahkannya kepada organisasi voice phishing.
A menyangkal dugaan dengan mengatakan bahwa ia mengunggah resume di situs lowongan kerja untuk mencari pekerjaan lalu diterima oleh sebuah perusahaan, tetapi perusahaan itu ternyata organisasi voice phishing.
Ia mendalilkan bahwa ia hanya menyanggupinya karena mengira itu kerja sampingan menagih dana penjualan dari pelanggan toko daring yang ingin membayar tunai, dan sama sekali tidak menyadari fakta kejahatan.
Tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dengan menyatakan, "Perekrutan dilakukan tanpa prosedur konkret seperti wawancara," dan "mengingat uang yang diterima pun berjumlah besar, tidak dapat dianggap sebagai dana barang biasa."
Ia juga menambahkan, "Ia menyadari setidaknya secara dolus eventualis bahwa dirinya turut serta dalam kejahatan voice phishing."
Tidak menerima hal itu, jaksa dan A sama-sama mengajukan banding.
Jaksa mendalilkan bahwa hukuman yang dijatuhkan ringan dengan menyebut adanya banyak korban, sedangkan A menekankan bahwa ia melakukan perbuatan karena ditipu perusahaan sehingga tidak ada kesengajaan.
Majelis banding menilai banding A beralasan.
Majelis hakim memandang, "Karena skala kerugian voice phishing cukup besar, pertanggungjawaban terdakwa yang turut serta sebagai kurir penagih uang tunai tidak dapat dipandang ringan," tetapi "mengingat minimnya pengalaman bermasyarakat terdakwa, ia tampak ditipu oleh anggota organisasi voice phishing tingkat atas."
Ia melanjutkan, "Oleh karena itu, sulit memandang bahwa terdakwa turut serta dalam kejahatan dengan kesengajaan aktif setelah memahami seluk-beluk kejahatan," dan menyampaikan alasan penjatuhan pidana, "Selain itu, terpastikan pula bahwa ia telah membayar ganti rugi kepada para korban dan keuntungan yang diperolehnya tidak besar dibanding jumlah kerugian."
Pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Seo Bong-ha yang mewakili A menjelaskan, "Ada sisi bahwa A menyumbang pada kejahatan voice phishing dengan menerima uang tunai para korban lalu menyerahkannya kepada organisasi," tetapi "dari sisi bahwa ia melakukan pekerjaan menagih uang tunai karena ditipu organisasi kejahatan dan mengira itu kerja sampingan, tidak adanya kesengajaan aktif diakui sehingga hukumannya tampak dikurangi."
Jurnalis Jeong Ui-jin (jej88@ikbc.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
"Saya pun tertipu" kurir penagih voice phishing..'pengurangan hukuman' setelah banding (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat