Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-01-21

Mengira dikhianati, mengayunkan ponsel dan lainnya ke arah kekasih…tingkat pertama ‘penjara 10 bulan’
Tingkat banding “Berupaya memulihkan hubungan… mempertimbangkan telah berdamai secara baik-baik, dan lainnya”
Seorang pria berusia 30-an yang melukai kekasihnya dengan mengayunkan benda selama masa penangguhan pelaksanaan pidana memperoleh keringanan hukuman di tingkat banding.
Majelis Pidana ke-5-3 Pengadilan Negeri Suwon pada 29 November tahun lalu membatalkan putusan tingkat sebelumnya yang menjatuhkan penjara 10 bulan kepada A berusia 30-an yang didakwa atas dugaan penganiayaan dengan pemberatan, dan menjatuhkan penjara 10 bulan dengan penangguhan pelaksanaan pidana 2 tahun. Majelis juga memerintahkan kerja sosial 80 jam dan mengikuti kuliah terapi kekerasan 40 jam.
A dituduh pada Mei 2023 mencurigai perselingkuhan B yang berstatus kekasihnya, lalu mengayunkan benda seperti ponsel dan lainnya hingga melukainya.
Akibatnya, B mengalami cedera pada wajah dan tubuh, dan lainnya, serta memperoleh diagnosis rumah sakit bahwa dibutuhkan perawatan sekitar 4 minggu.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa A di masa lalu dijatuhi pidana penjara dengan penangguhan pelaksanaan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, dan melakukan kejahatan dalam masa tersebut.
Tingkat pertama menjatuhkan penjara 10 bulan kepada A. Majelis hakim menyampaikan alasan penjatuhan pidana penjara efektif, “Cedera yang dialami korban tidak ringan,” dan “terdakwa kembali melakukan kejahatan meski dalam masa penangguhan pelaksanaan pidana.”
Karena itu, A mengajukan banding dengan alasan penjatuhan hukuman yang tidak tepat. A menjelaskan bahwa ia tak mampu menahan amarah dan melakukan kejahatan secara spontan. Seraya itu, ia menekankan bahwa setelah peristiwa terjadi ia berupaya memulihkan hubungan dengan B.
Majelis hakim tingkat banding menerima dalil A. Pengadilan menyatakan, “Ditinjau dari latar belakang dan isi kejahatan, tingkat bahaya, derajat cedera korban, dan lainnya, kualitas perbuatannya tidak baik,” tetapi “terdakwa setelah kejahatan berupaya memulihkan hubungan dengan korban dan tidak lagi berkata atau bertindak secara kekerasan.”
Selanjutnya, majelis menyampaikan alasan penjatuhan hukuman, “Terdakwa juga mengakui kejahatan dan menyesali kesalahannya serta telah berdamai secara baik-baik dengan korban, hal itu dipertimbangkan.”
Kuasa hukum A, Pengacara Kim Tae-hwan dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), menjelaskan, “Apabila kembali melakukan kejahatan dalam masa penangguhan pelaksanaan pidana, penangguhan pelaksanaan pidana tak dapat diperoleh,” tetapi “hanya saja, apabila penjatuhan hukuman dilakukan setelah masa itu seluruhnya berlalu, penangguhan pelaksanaan pidana dapat diperoleh.”
Selanjutnya, ia menambahkan, “Dalam perkara ini kejahatan dilakukan dalam masa penangguhan pelaksanaan pidana, tetapi penjatuhan hukuman tingkat pertama dan tingkat banding dijatuhkan setelah masa tersebut berakhir,” dan “dengan menekankan permohonan keringanan dari B beserta hubungan kedua orang tersebut yang saat ini rukun, keringanan hukuman dapat diperoleh.”
Wartawan Kim Jong-cheol (jckim99@sportsseoul.com)
[Baca artikel selengkapnya]
Pria 30-an yang melukai kekasih dalam masa penangguhan pelaksanaan pidana, memperoleh keringanan di tingkat banding (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat