Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-02-10

A yang dikenai dugaan penganiayaan… ajukan sidang resmi atas perintah ringkas denda
Pengadilan “Kadar penganiayaan ringan, tidak ada kekhawatiran residivis” penangguhan penjatuhan pidana
Pegawai perusahaan berusia 40-an yang melempar barang ke rekan kerja yang selama ini ia benci memperoleh putusan penangguhan penjatuhan pidana.
Pengadilan Distrik Seoul Barat pada tanggal 12 Desember tahun lalu menangguhkan penjatuhan pidana denda 300 ribu won Korea Selatan kepada A berusia 40-an yang didakwa dengan dugaan penganiayaan.
A dikenai dugaan melempar wadah hand cream ke arah rekan kerja B pada Mei tahun lalu hingga melukainya.
Dalam penyelidikan polisi, A mengakui dugaan tersebut. Hanya saja, ia menekankan bahwa ia selama ini mengalami stres karena berpikir B menguntitnya, dan di tengah itu melihat B mendekat lalu tidak mampu menahan amarah hingga melakukan perbuatan tersebut.
Kejaksaan Korea Selatan yang menelaah perkara mengakui adanya dugaan penganiayaan pada A dan mengajukan perintah ringkas denda 300 ribu won Korea Selatan. Setelah pengadilan menjatuhkan pidana, A yang tidak menerima mengajukan sidang resmi.
Pengadilan menjatuhkan putusan penangguhan penjatuhan pidana kepada A. Majelis hakim menjelaskan, meski “terdakwa tidak memperoleh maaf dari korban,” tetapi “terdakwa melakukan perbuatan secara tidak sengaja karena salah paham bahwa korban berkeliaran di sekitarnya, dan kadar penganiayaannya ringan.”
Ia lalu menyampaikan alasan pemidanaan, “Terdakwa menyesali kesalahannya dan tampaknya tidak akan mengulangi perbuatan sekalipun pidana tidak dijatuhkan.”
Pengacara Oh Gyeong-hun dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang menjadi kuasa hukum A mengatakan, “Apabila mengajukan sidang resmi dalam keadaan telah didakwa secara ringkas, menurut perkaranya dapat dijatuhi pidana denda yang lebih berat daripada ringkas,” dan “Untuk menurunkan pidana, yang terpenting adalah memberi tahu majelis hakim alasan yang layak dipertimbangkan dalam pemidanaan.”
Pengacara Oh menambahkan, “Dalam perkara ini, kami menekankan bahwa A tidak memiliki riwayat penghukuman pidana serta meminta maaf kepada korban dan menyesal dengan mendalam,” dan “Tampaknya majelis hakim pun menerima hal ini sehingga penangguhan penjatuhan pidana dijatuhkan.”
Jurnalis Kim Jong-cheol(jckim99@sportsseoul.com)
[Baca artikel selengkapnya]
Pegawai yang melempar barang ke rekan yang ia benci…Pengadilan ‘penangguhan penjatuhan pidana’ (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat