Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-02-13

Pengemudi yang menabrak pejalan kaki yang menyeberang jalan hingga tewas saat mengemudi tanpa SIM memperoleh keringanan menjadi hukuman percobaan pada tingkat banding.
Bagian Pidana ke-2 Pengadilan Distrik Suwon pada 20 Desember tahun lalu membatalkan hukuman penjara 2 tahun tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dengan percobaan 2 tahun kepada pengemudi berusia 60-an A yang diajukan ke persidangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kasus Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (menyebabkan kematian) dan lainnya.
A didakwa menabrak pejalan kaki yang menyeberang di penyeberangan pada Desember 2022 hingga tewas. Saat itu dipastikan korban tertabrak kendaraan A dan terjatuh ke jalur berlawanan, lalu segera setelahnya kembali tertabrak kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Akibat kecelakaan ini korban terluka parah dan dibawa ke rumah sakit tetapi akhirnya meninggal.
Pihak A dalam proses persidangan pertama-tama mengakui bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaiannya. Namun, ia menekankan bahwa korban mengalami kecelakaan kedua saat terjatuh setelah bertabrakan dengan kendaraannya, dan kecelakaan kedua inilah yang tampaknya menjadi penyebab langsung kematian.
Majelis tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada A. Pengadilan menyampaikan, "Terdakwa menabrak korban yang menyeberang jalan sehingga menimbulkan kerugian berupa terenggutnya nyawa," serta "Kami mempertimbangkan adanya riwayat kejahatan terkait lalu lintas, seperti pernah dihukum karena mengemudi dalam pengaruh alkohol dan mengemudi tanpa SIM di masa lalu."
A yang tidak menerimanya mengajukan banding, dan tingkat kedua menjatuhkan hukuman percobaan kepada A. Majelis banding menjelaskan, "Dalam hal terdakwa lalai atas kewajiban memperhatikan arah depan sehingga menabrak korban, kelalaian dalam jabatannya berat," namun "Bila melihat hasil autopsi, kendaraan yang datang dari arah berlawanan yang melindas korban dinilai sebagai penyebab langsung kematian korban." Ia melanjutkan alasan penjatuhan pidana, "Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal, serta telah berdamai secara baik dengan keluarga korban sehingga mereka tidak menghendaki hukuman."
Pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Park Se-hun yang mewakili A berkata, "Dalam proses persidangan kami menekankan bahwa kelalaian pengemudi kendaraan dari arah berlawanan yang menyebabkan kecelakaan kedua saat itu pun tidak dapat diabaikan," serta "Ditambah lagi, berbeda dari situasi tingkat pertama, keluarga korban menerima uang penitipan (konsinyasi) sehingga perdamaian tercapai dan ada ruang perubahan kondisi penjatuhan pidana."
Wartawan Hwang Jeong-won (jwhwang@mt.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Pengemudi tanpa SIM yang menabrak pejalan kaki yang menyeberang jalan, keringanan menjadi 'hukuman percobaan' pada tingkat banding (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat