Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-02-17
![“시공 맡은 기업이 현장 화재에 책임” [반얀트리 화재]](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250217110011334.webp&w=3840&q=100)
Sebelum operator hotel mengambil hak usaha
Teori tanggung jawab kontraktor pelaksana yang tengah membangun lebih dominan
Perhatian terhadap letak tanggung jawab hukum atas kebakaran di lokasi konstruksi hotel·resor kelas atas di Kabupaten Gijang, Busan, yang menewaskan 6 orang dan melukai 27 orang, kian membesar. Di kalangan hukum muncul analisis bahwa kemungkinan tanggung jawab hukum terhadap kontraktor pelaksana yang langsung mengelola·mengawasi lokasi konstruksi tinggi.
Menurut Badan Kepolisian Busan dan lainnya pada tanggal 17, di lokasi kebakaran ‘Banyan Tree Haeundae Busan Hotel & Resort’ di Yeonhwa-ri, Gijang-gun, pada tanggal 14 lalu, kontraktor pelaksana seharusnya menyelesaikan pembangunan yang menjadi tanggung jawabnya hingga November tahun lalu, tetapi pekerjaan tetap berjalan melewati tenggat. Saat kebakaran, di lokasi 841 pekerja dari sekitar 40 perusahaan subkontraktor tengah melakukan berbagai pekerjaan. Karena itu, material menumpuk di berbagai tempat.
Di kalangan hukum, kemungkinan kontraktor pelaksana memikul tanggung jawab hukum dipandang tinggi. Park Dong-il, pengacara utama Firma Hukum Daeryun, menyatakan, “Saat ini pengembang dan kontraktor pelaksana diketahui perusahaan yang berbeda, tetapi kontraktor pelaksana yang langsung mempekerjakan pekerja dan mengelola·mengawasi lokasi konstruksi tampaknya tidak akan dapat lepas dari tanggung jawab.” Pengacara Song Yeong-in dari Firma Hukum Nachimban mengatakan, “Besar kemungkinan tanggung jawab kontraktor pelaksana serta perusahaan penerima kontrak atau mitra diakui,” seraya menambahkan, “Pengembang, apabila tidak ada perjanjian khusus, letak tanggung jawabnya bisa lebih kecil daripada kontraktor pelaksana.”
Apakah terjadi pelanggaran Undang-Undang tentang Penghukuman Kecelakaan Berat dan sebagainya (Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat) pun menjadi kunci. Pengacara Choi Jae-won dari Firma Hukum Siu menganalisis, “Memang harus dicermati garis besar perkaranya secara konkret, tetapi karena sebanyak 6 pekerja meninggal, kemungkinan penerapan Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat cukup besar, dan yang tampaknya paling penting adalah apakah pedoman kerja atau manajemen keselamatan dijalankan dengan semestinya.” Seorang pengacara lain menjelaskan, “Penerapan Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat tampaknya tak terhindarkan, tetapi karena persoalan kompensasi bagi korban atau keluarga korban pun harus ditangani, diperkirakan akan terjadi perselisihan hukum yang rumit mengenai letak tanggung jawab.”
Apakah pekerja yang meninggal telah terdaftar asuransi pun menjadi kontroversi. Pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja wajib mendaftar baik asuransi ketenagakerjaan maupun asuransi kecelakaan kerja. Pekerja harian tentu juga menjadi objek pendaftaran. Keluarga A (44) yang meninggal akibat kebakaran pernah mendalilkan bahwa A tidak terdaftar asuransi. Namun, pihak Badan Kesejahteraan Tenaga Kerja menyatakan, “Lokasi kecelakaan telah terdaftar secara kolektif dalam asuransi kecelakaan kerja dan asuransi ketenagakerjaan.”
Reporter Kim Seong-hyeon (kksh@busan.com)
Reporter Yang Bo-won (bogiza@busan.com)
[Baca Artikel Selengkapnya]
“Perusahaan yang menangani konstruksi bertanggung jawab atas kebakaran di lokasi” [Kebakaran Banyan Tree] (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat