Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-02-19

Melakukan kejahatan saat menjalani persidangan atas dugaan penguntitan terhadap tetangga lantai atas
"Meski hanya sampai percobaan, karena menyiapkan senjata tajam lebih dahulu, tak terhindar dari pidana penjara nyata"
Seorang pria yang bertahun-tahun mengalami konflik akibat kebisingan antarlantai dijatuhi pidana penjara nyata karena hendak mengancam tetangganya dengan senjata tajam. Muncul sorotan bahwa kebisingan antarlantai terkadang berlanjut hingga menjadi kejahatan berat, melampaui sekadar perselisihan antartetangga.
Hakim tunggal pidana ke-3 Pengadilan Distrik Busan Cabang Barat, Kim Hyeon-ju, pada tanggal 19 menjatuhkan pidana penjara 4 bulan kepada pria berusia 30-an, A, yang didakwa dan ditahan atas dugaan percobaan ancaman dengan pemberatan (senjata tajam).
A tengah menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Penghukuman Kejahatan Penguntitan akibat konflik masalah kebisingan antarlantai dengan B, perempuan berusia 50-an yang tinggal di lantai atas rumahnya, sejak awal 2022. Di tengah itu, pada 11 November tahun lalu pukul 08.25, A mendengar dari polisi yang datang atas laporan 112 bahwa ada laporan terkait kebisingan antarlantai dari lantai atas. A yang murka atas hal itu memegang senjata tajam yang ada di kamar kecilnya lalu keluar dari pintu depan sambil berteriak, “Aku bunuh mereka yang di atas.” Namun, ia dicegah petugas polisi di depan pintu sehingga kejahatannya hanya sampai percobaan.
Hakim Kim memutuskan, “Meski kejahatan hanya sampai percobaan sehingga korban tidak menyadari perbuatan ancaman dengan pemberatan oleh terdakwa, A melakukan kejahatan di tengah menjalani persidangan atas kejahatan penguntitan terhadap B, telah menyiapkan senjata tajam lebih dahulu, dan memegang senjata tajam, sehingga tak dapat terhindar dari pidana penjara nyata.”
Belakangan ini, konflik kebisingan antarlantai bahkan menimbulkan kasus yang dikenai Undang-Undang Penghukuman Penguntitan sehingga menjadi masalah sosial. Faktanya, Agustus tahun lalu Pengadilan Distrik Busan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan kepada pria berusia 70-an yang didakwa dan ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Kejahatan Penguntitan. Pria ini terus-menerus mendatangi lantai atas tempat seorang perempuan berusia 30-an baru pindah seorang diri untuk memprotes atau memaki, bahkan datang membawa tongkat bisbol dan memukuli pintu depan.
Namun, dalam sebagian putusan dijatuhkan bebas sehingga perhatian terpusat pada kriteria penerapan dugaan penguntitan. Mei tahun lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan bebas kepada pria berusia 40-an yang didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Penguntitan dan penganiayaan. Kejaksaan Korea Selatan menilai bahwa C, sebanyak 17 kali sejak Mei 2017 hingga Juni 2021, berbuat onar seperti memaki pada malam hari sehingga menyebabkan D mengalami luka seperti insomnia dan gangguan kecemasan. Namun, majelis hakim memutuskan, “Hanya dengan bukti yang diajukan jaksa, sulit dipandang telah terbukti tanpa keraguan yang wajar bahwa terdakwa melakukan penguntitan terhadap korban dan menyebabkan luka berupa insomnia dan gangguan kecemasan melalui perbuatan seperti ancaman.”
Kalangan hukum menjelaskan bahwa kejahatan penguntitan terpenuhi ketika perbuatan tertentu dilakukan secara terus-menerus dan berulang sehingga menimbulkan rasa cemas atau takut pada pihak lawan. Park Dong-il, pengacara perwakilan Firma Hukum Daeryun, menyampaikan, “Seiring memburuknya konflik akibat kebisingan antarlantai, sering terjadi perbuatan yang tidak dikehendaki pihak lawan seperti menghubungi, mendekati, dan mengawasi dilakukan berulang, sehingga akibatnya ada kemungkinan memenuhi syarat hukum kejahatan penguntitan,” dan “oleh karena itu, dalam proses menyelesaikan masalah kebisingan antarlantai pun, perlu menahan respons emosional dan melakukan pendekatan yang hati-hati dengan mempertimbangkan risiko hukum.”
Wartawan Kim Seong-hyeon(kksh@busan.com)
[Baca artikel selengkapnya]
Hendak mendatangi tetangga yang berkonflik akibat kebisingan antarlantai sambil membawa senjata tajam lalu dicegah… penjara 4 bulan (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat