Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-02-19
![[로펌 zip중탐구] 변협 앞에서 멈춘 ‘법률 AI’…“합의점 찾아야”](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250219073037020.webp&w=3840&q=100)
Kontroversi seputar Layanan AI Daeryuk Aju·Daeryun
Pelanggaran Undang-Undang Pengacara vs Menyusutnya Industri Legaltech
Pergantian Pengurus Asosiasi Pengacara Korea…Sorotan pada Kemungkinan Perubahan
Di tengah demam layanan hukum AI seperti chatbot dan platform perantara yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan layanan hukum, perdebatan pun terus bermunculan. Sebab, Asosiasi Pengacara Korea (Byeonhyeop) mengambil sikap keras terhadap layanan hukum AI yang diluncurkan sebagian firma hukum dengan alasan pelanggaran ketentuan larangan iklan menurut Undang-Undang Pengacara. Dari industri firma hukum muncul saran bahwa kedua pihak harus mencari titik temu, sambil menyebut bahwa Byeonhyeop mendirikan 'prasasti penolakan (cheokhwabi)' dan bergerak sepenuhnya ke arah garis keras.
Menurut industri firma hukum pada tanggal 19, dikabarkan bahwa Byeonhyeop belakangan sedang menelaah penjatuhan sanksi terhadap layanan hukum berbasis AI Firma Hukum Daeryun, 'AI Daeryun'. AI Daeryun adalah layanan yang mendukung penyusunan berbagai dokumen hukum para pengacara serta memberikan penafsiran yuridis dan beragam preseden atas pertanyaan pengguna. Penjelasan Daeryun adalah bahwa mereka meluncurkan layanan semacam ini karena menilai pemanfaatan AI di pasar hukum sebagai arus zaman yang tak dapat dilawan.
Byeonhyeop bersikap akan mempersoalkan apakah 'AI Daeryun' melanggar ketentuan Undang-Undang Pengacara. Yaitu bahwa hal itu bertentangan dengan 'Pasal 5 Aturan tentang Iklan Pengacara (pengacara dan sejenisnya tidak boleh membuat iklan dengan cara atau isi yang membuat konsumen menggunakan langsung program seperti kecerdasan buatan atau menghubungkan konsumen dengan program kecerdasan buatan)' yang ditetapkan Oktober tahun lalu. Daeryun pada tanggal 17 bulan lalu mengajukan permohonan uji konstitusional dengan menyatakan bahwa ketentuan semacam ini melanggar kebebasan pers dan penerbitan, pelaksanaan profesi, dan usaha.
Byeonhyeop pada November tahun lalu juga menjatuhkan sanksi denda administratif dan teguran terhadap total 6 orang, yaitu pengacara utama dan pengacara anggota, atas alasan pelanggaran Undang-Undang Pengacara terkait 'AI Daeryuk Aju' yang diluncurkan Firma Hukum Daeryuk Aju. Byeonhyeop menilai ada masalah pada hal-hal seperti chatbot AI yang menggantikan pekerjaan pengacara dan dimuatnya iklan Naver di bagian bawah jawaban AI. Daeryuk Aju pun tidak menerima sanksi Byeonhyeop dan pada tanggal 7 bulan lalu telah mengajukan surat keberatan kepada Kementerian Kehakiman.
Industri firma hukum menunjukkan bahwa ada kekhawatiran Byeonhyeop menyusutkan seluruh pasar hukum karena hanya sibuk menjatuhkan sanksi. Seorang pengacara mantan hakim mendiagnosis, "Melarang platform hukum berbasis AI tanpa syarat justru dapat mengakibatkan terhambatnya perkembangan industri legaltech dalam negeri," dan "jika layanan hukum AI dalam negeri diregulasi, pada akhirnya kemungkinan besar layanan AI luar negeri akan menguasai pasar dalam negeri, sehingga bukan sekadar meregulasinya, melainkan harus bergerak ke arah yang memungkinkan pemanfaatannya."
Hanya saja, muncul pula kekhawatiran bahwa pasar hukum bisa terkubur dalam 'paham AI serba bisa'. Yaitu bahwa dalam sengketa sensitif seperti litigasi, seseorang dapat mengalami kerugian yang tak terpulihkan karena mengikuti penilaian AI yang keliru. Pengacara Kim Jae-sik dari Firma Hukum Apex menekankan, "Saya setuju menggunakan AI sebagai second opinion, tetapi menentang pemanfaatan AI sepenuhnya dengan mengesampingkan penilaian manusia," dan "mengizinkan pemanfaatan komersial atas ketergantungan pada AI patut dihindari."
Sementara itu, karena Ketua Byeonhyeop yang baru, Kim Jeong-uk, yang akan dilantik pada tanggal 24 mendatang, mengusung janji 'pembentukan badan musyawarah penanganan platform dan AI', perhatian pun terpusat pada apakah akan ada perubahan arus terkait pemanfaatan platform hukum dan AI. Seorang pihak Byeonhyeop berkata, "Saya rasa pengurus berikutnya pun akan menempuh garis yang sama dengan sekarang (terkait AI)," tetapi "jika pengurus berganti, bukankah akan ada pembahasan apakah akan mempertahankannya dengan cara apa pun, atau mencari musyawarah atau opsi kompromi."
Wartawan Kim Hyeong-jun (dhkd7979@naver.com)
[Baca artikel lengkap]
[Penelusuran Mendalam Firma Hukum] ‘AI Hukum’ yang Terhenti di Hadapan Byeonhyeop…“Harus Mencari Titik Temu” (buka tautan)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat