Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-02-20

Konflik dengan teman alumni SMP···mengundang ke grup percakapan lalu melakukan perundungan siber
Pengacara siswa korban "Melampaui taraf pertengkaran antarteman, kekerasan verbal tanpa pandang bulu···tak dapat ditoleransi"
Seorang siswa SMA yang memimpin perundungan siber kolektif untuk membalas teman yang ingkar janji dikenai sanksi Komite Pembahasan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah (hakpokwi).
Terpastikan bahwa pada Desember 2024 hakpokwi memutuskan sanksi bagi siswa pelaku A yang dituduh menindas teman yang bersekolah di sekolah lain, berupa larangan kontak, ancaman, dan tindakan pembalasan terhadap siswa korban serta siswa pelapor dan pengadu (nomor 2), kerja sosial dalam sekolah (nomor 3) 6 jam, dan mengikuti pendidikan khusus (nomor 5) 6 jam, serta memerintahkan wali mengikuti pendidikan khusus 4 jam.
A dituduh pada September 2024 membuka grup percakapan di SNS dengan alasan siswa korban B tidak menepati janji bertemu dengannya, lalu melakukan perundungan siber (penindasan daring) terhadap B.
Kekerasan di sekolah mencakup tidak hanya kekerasan fisik dan verbal terhadap siswa di dalam dan luar sekolah, tetapi juga perbuatan kekerasan siber seperti pengucilan melalui SNS dan penindasan emosional.
Saat itu, B ternyata mengalami kekerasan verbal kolektif dari banyak siswa yang bahkan tidak dikenalnya. Terungkap bahwa A dan siswa pelaku lain melontarkan ucapan merendahkan keluarga B dan makian bernada seksual sehingga memberikan rasa terhina dan malu secara seksual.
Terutama, B telah beberapa kali meminta maaf atas keingkaran janji, tetapi kelompok A tidak menghentikan penindasan kolektif. Akhirnya, B yang tidak tahan menanggung penindasan menceritakan hal ini kepada orang tuanya sehingga perkara diketahui belakangan.
Kuasa hukum B yang mendampingi di hakpokwi menekankan, "Kekerasan yang dialami B bukan taraf yang dapat dianggap sekadar pertengkaran antarteman," dan "banyak orang melakukan kekerasan verbal tanpa pandang bulu terhadap B, dan itu kejahatan yang sama sekali tidak boleh ditoleransi."
Hakpokwi Kantor Dukungan Pendidikan Barat Kota Metropolitan Daejeon menerima dalil ini dan memutuskan tindakan sanksi terhadap A yang memimpin kekerasan di sekolah.
Pengacara Firma Hukum Daeryun Kim Jin-ju yang mengambil kuasa hukum siswa korban kekerasan di sekolah B menjelaskan, "Belakangan sebagian besar siswa memiliki perangkat elektronik seperti ponsel sehingga kekerasan di sekolah siber sering terjadi," dan "melalui daring, taraf kejahatan pun makin tinggi, mulai dari pengucilan hingga pemerasan, pemaksaan, dan kekerasan seksual."
Pengacara Kim Jin-ju melanjutkan, "Karena sifat kekerasan di sekolah siber yang dilakukan daring sering kali berkomunikasi secara anonim, mengamankan tangkapan layar dan sejenisnya yang memuat isi kerugian adalah yang paling penting," dan menambahkan, "Bila dikenai sanksi nomor 4 atau lebih dari hakpokwi, catatannya tercantum pula di catatan kehidupan sekolah, dan tetap ada selama jangka waktu tertentu setelah lulus sehingga dapat memengaruhi penerimaan kuliah."
Son Dong-uk, Jurnalis (twson@lawleader.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Siswa SMA yang melakukan 'kekerasan di sekolah siber' karena teman ingkar janji···sanksi hakpokwi (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat