[Lawissue, Wartawan Jin Ga-yeong] Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang menimpa pekerja yang bekerja di lapangan industri. Menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, pekerja adalah orang yang, berdasarkan substansinya alih-alih bentuk kontraknya, menyediakan tenaga kerja kepada pengusaha dengan tujuan memperoleh upah di suatu usaha atau tempat usaha.
Pada umumnya, jika memikirkan kecelakaan kerja, mudah terbayang kecelakaan yang mencederai orang di lokasi konstruksi atau pabrik manufaktur, tetapi kecelakaan kerja juga dapat terjadi akibat paparan penyakit meskipun bukan faktor fisik langsung.
Sekalipun setelah berhenti bekerja, apabila pekerja membuktikan bahwa penyakit itu timbul akibat pekerjaan yang telah ia lakukan, ia dapat memperoleh pengakuan sebagai kecelakaan kerja. Pasal 37 Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja Korea Selatan memandang cedera, penyakit, atau kematian yang memiliki hubungan sebab-akibat yang cukup dengan pekerjaan sebagai kecelakaan akibat kerja.
Undang-undang tersebut menetapkan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan perjalanan pergi-pulang kerja sebagai jenis konkret kecelakaan akibat kerja. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat pekerja sedang melaksanakan pekerjaan, dan mencakup bukan hanya kecelakaan yang terjadi ketika bekerja, tetapi juga kecelakaan yang terjadi selama acara yang diselenggarakan perusahaan.
Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang timbul karena menangani atau terpapar faktor-faktor yang dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik pekerja dalam proses pelaksanaan pekerjaan, seperti faktor fisik, bahan kimia, debu, patogen, dan pekerjaan yang membebani tubuh.
Jeong Jun, pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), menasihatkan, "Dari sudut pandang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, karena ia tidak dapat bekerja sehingga sumber penghasilannya seketika hilang, penting untuk menyelesaikan masalah nafkah melalui kompensasi kecelakaan kerja yang memadai," dan "Karena kecelakaan atau penyakit akibat kerja tidak mudah bahkan sejak tahap pembuktian duduk perkaranya, harus mengumpulkan bukti bersama pengacara spesialis ketenagakerjaan dan menelaahnya dengan teliti."
Baca artikel selengkapnya - Kecelakaan akibat kerja pekerja di lapangan industri, telaah dengan teliti jenis dan pengakuannya