[Beyond Post, Wartawan Kim Shin] Para pekerja, apabila pengusaha secara sepihak mengakhiri hubungan kerja tanpa memandang kehendak mereka, akan mengalami kesulitan besar dalam mempertahankan penghidupan. Karena itu, Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan mengatur agar pengusaha tak dapat memecat pekerja tanpa alasan yang sah, dan menjalankan berbagai sistem agar para pekerja yang mengalami pemecatan tidak sah dapat memperoleh pemulihan.
Pertama-tama, untuk menjalankan sengketa hukum dengan alasan pemecatan tidak sah, perlu lebih dahulu menilai apakah kedudukan pekerja menurut hukum diakui. Dalam hal ini, status sebagai pekerja menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan harus dinilai berdasarkan substansi pekerjaan, bukan isi formalnya.
Kriterianya dapat berupa apakah pekerja bergantung pada perusahaan dan telah menjalankan kerja selama periode tertentu atau lebih di bawah komando·pengawasan perusahaan itu. Karena itu, meski bukan pegawai tetap melainkan pekerja kontrak waktu tertentu, apabila memperbarui kontrak kerja awal dan terus bekerja selama periode 2 tahun atau lebih, kedudukan sebagai pekerja dapat diakui.
Selain itu, hanya dengan alasan menerima gaji dengan jumlah yang telah dipotong pajak penghasilan usaha, bukan pajak penghasilan kerja, atau tidak terdaftar dalam 4 asuransi wajib, seseorang tidak dikecualikan dari kedudukan pekerja menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
Seandainya pihak perusahaan melakukan tindakan pemecatan tanpa mempertimbangkan hal-hal semacam ini, hal itu jelas tergolong pemecatan tidak sah sehingga harus mempertimbangkan pengajuan pemulihan ke Komisi Ketenagakerjaan Daerah, atau bahkan penanganan hukum seperti gugatan pembatalan pemecatan tidak sah, dan lainnya. Pemulihan Komisi Ketenagakerjaan Daerah dilakukan dengan mengajukan surat permohonan ke Komisi Ketenagakerjaan Daerah yang berlokasi di tempat kedudukan tempat kerja pekerja itu bekerja. Untuk mengajukan gugatan karena tidak menerima keputusan Komisi Ketenagakerjaan Daerah, seseorang dapat mengajukan tambahan pemeriksaan atas pemecatan tidak sah ke Komisi Ketenagakerjaan Pusat, dan apabila tidak menerima pula dalam peninjauan ulang, harus mengajukan gugatan pembatalan pemecatan tidak sah untuk memperkarakan keabsahan pemecatan.
Pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), Ahn Seung-jin, menyatakan, “Apabila pemecatan tidak sah diakui, pekerja dapat kembali dipekerjakan dan juga dapat memperoleh upah yang tak diterima selama masa pemecatan. Karena itu, konflik antara pekerja dan perusahaan seputar pemecatan tidak sah merupakan persoalan yang membebani kedua belah pihak, sehingga harus menanggapi secara logis setelah cukup merujuk yurisprudensi dan kaidah hukum melalui konsultasi yang memadai dengan pengacara spesialis ketenagakerjaan yang berpengalaman kaya dalam perkara terkait.”
Baca artikel selengkapnya - Persoalan pemecatan tidak sah yang membebani kedua pihak perusahaan dan pekerja, kajian hukum yang cermat harus didahulukan