[The Power = Yoo Yeon-su, wartawan] Belakangan ini, seiring resesi ekonomi yang berlangsung lama membuat banyak pemberi kerja mengalami kesulitan mempertahankan usaha, kasus pekerja yang tidak menerima upah dengan semestinya atau bahkan dipecat pun makin banyak. Akibatnya, sengketa hukum antara pemberi kerja dan pekerja karena masalah seperti upah atau pesangon yang tertunggak meningkat.
Upah adalah sarana untuk menjaga hak hidup minimum yang diperlukan untuk bertahan hidup di masyarakat modern, seperti tagihan publik yang harus dikeluarkan setiap bulan, tabungan berjangka, dan biaya hidup. Karena itu, bagi para pekerja, masalah penerimaan upah dan negosiasi kenaikan mau tidak mau merupakan masalah yang paling sensitif.
Meskipun demikian, dalam kenyataan pembayaran upah kadang ditunda dengan alasan pengelolaan perusahaan memburuk, dan kadang hanya sebagian upah dibayarkan sedikit demi sedikit. Selain itu, tidak jarang pula pesangon sama sekali tidak dibayarkan tepat waktu atau upah yang dibayarkan tidak mencapai upah minimum.
Apabila terjadi penunggakan upah yang tidak mengikuti prinsip pembayaran upah menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, pekerja pertama-tama dapat mengajukan surat pengaduan penunggakan upah ke Kantor Ketenagakerjaan yang berwenang di lokasi tempat usaha untuk mendesak penilaian pengawas ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan, setelah melalui pemeriksaan pihak dan fakta, apabila penunggakan upah terpastikan, dapat mendesak pengusaha membayar upah yang tertunggak, dan saat itu masalah pembayaran upah tertunggak dapat dimediasi melalui kesepakatan.
Namun, apabila pengusaha terus menunggak upah meskipun pengawas ketenagakerjaan telah mendesak pembayaran, pengusaha dapat dilaporkan atas pelanggaran hukum. Saat itu, pengawas ketenagakerjaan menerbitkan surat konfirmasi atas upah yang tertunggak sehingga membantu pekerja dapat menempuh gugatan perdata.
Apabila pemberi kerja menunggak upah yang seharusnya dibayarkan, dilakukan hukuman pidana. Hukuman atas penunggakan upah dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan, dan apabila melanggar Undang-Undang Upah Minimum, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
Selain itu, apabila memperoleh putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap dua kali atau lebih karena penunggakan upah dan lainnya, atau apabila total tunggakan mencapai 30 juta won Korea Selatan atau lebih, namanya diumumkan sebagai tempat usaha penunggak upah sehingga menerima kerugian besar dalam mempertahankan usaha dan pengelolaan kredit pengusaha.
Kim Gwang-deok, pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), menasihati, "Penunggakan upah bukan masalah yang selesai dengan pengusaha maupun pekerja sekadar bertahan tanpa arah. Apabila timbul sengketa hukum, harus menyiapkan penanganan agar dapat diselesaikan dengan baik dengan meminta nasihat kepada pengacara spesialis ketenagakerjaan."
Baca artikel selengkapnya - Harus mengambil langkah hukum saat sengketa ketenagakerjaan seperti masalah penunggakan upah dan pesangon