Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-03-06

Tidak ada tujuan mengelabui uang jaminan sewa
Tidak termasuk penipuan ‘jeonse kaleng kosong’
“Mempertimbangkan yurisprudensi secara menyeluruh, tidak menuntut”
Pemberi sewa yang disangka mengelabui uang jaminan sewa sekitar 438 juta won dari para penyewa melalui apa yang disebut ‘jeonse kaleng kosong’, dijatuhi keputusan tidak ada sangkaan.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 5, Cabang Timur Kejaksaan Negeri Busan baru-baru ini menjatuhkan keputusan tidak menuntut kepada A berusia 60-an yang diselidiki atas sangkaan penipuan.
A dilimpahkan ke kejaksaan atas sangkaan menerima dan mengelabui uang jaminan sewa (jeonse) sebesar 438 juta won dari para penyewa sebuah vila di Jung-gu, Busan, sejak Mei 2017 hingga April 2020. Para penyewa mengajukan surat pengaduan terhadap A dengan alasan mengalami penipuan yang disebut jeonse kaleng kosong, yakni uang jaminan sewa lebih tinggi daripada harga jual beli real estat.
Namun, A membantah seluruh sangkaan. Pihak A mendalilkan, “Akibat gugatan perceraian yang diajukan pasangan, vila yang saya miliki dikenai sita jaminan, lalu vila itu pada tahun 2023 dijual melalui lelang paksa,” dan “Harga lelang ditetapkan lebih dari separuh lebih rendah dari harga pasar real estat sebenarnya sehingga saya tidak dapat mengembalikan uang jaminan. Saat menyewakan vila, itu bukan jeonse kaleng kosong.”
Kejaksaan memutuskan tidak menuntut A. Pihak kejaksaan menjelaskan alasannya, “Kami mempertimbangkan secara menyeluruh yurisprudensi bahwa terbentuk tidaknya tindak pidana penipuan harus dinilai berdasarkan saat perbuatan itu, dan bahwa meski setelah itu tersangka jatuh ke keadaan tidak melaksanakan kewajiban akibat perubahan keadaan ekonomi dan sebagainya, tidak dapat dihukum.”
Pengacara Kim Sang-gu dari Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun yang menangani perkara ini menyampaikan, “Tindak pidana penipuan terbentuk apabila ada tindakan mengelabui, kekeliruan, tindakan pelepasan harta, kerugian harta, serta kesengajaan dan niat memiliki secara melawan hukum,” dan “Perkara ini adalah kasus di mana A, setelah mengikat perjanjian sewa dengan para pengadu, secara tak terduga terjadi sita jaminan sehingga tidak dapat mengembalikan uang jaminan.”
Ia melanjutkan, “Dalam keadaan kondisi finansial memburuk akibat perubahan keadaan yang tiba-tiba pun, A menjual hak pembelian apartemen yang dimilikinya lalu mengembalikan uang jaminan kepada sebagian korban,” dan “Oleh karena itu, A tidak dapat dipandang sebagai pelaku utama tindak pidana penipuan atas masalah uang jaminan sewa. Kami membuktikan hal ini dengan data objektif sehingga dapat memperoleh keputusan tidak ada sangkaan.”
Tim Konten Digital
[Baca artikel selengkapnya]
Pemberi sewa yang dituduh pelaku penipuan sewa…hasil penyidikan kejaksaan ‘tidak ada sangkaan’ (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat