Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-03-05

Subkontrak, yaitu perbuatan pelaku usaha utama (pemberi kerja utama) menyerahkan pekerjaan kepada pelaku usaha penerima (subkontraktor) untuk mengalihkan konstruksi atau produksi, merupakan bentuk yang sering muncul di industri konstruksi dan manufaktur. Keunggulannya, pelaku usaha utama dapat terbebas dari masalah penghematan biaya dan hubungan industrial, sedangkan pelaku usaha penerima memperoleh pekerjaan dan dapat mewujudkan pertumbuhan melalui penguatan keahlian.
Namun, masalah yang timbul seputar kontrak subkontrak pun tidak sedikit. Konflik antar pelaku usaha adalah yang representatif. Sebagian besar sengketa bermula ketika pelaku usaha utama mengajukan permintaan atau syarat yang tidak wajar kepada pelaku usaha penerima. Yang mengalami kerugian akibat sengketa bukan hanya pelaku usaha penerima. Sebab, begitu perseteruan hukum dimulai, pelaku usaha utama pun tidak dapat menghindari kerugian finansial dan waktu.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha utama, tidak hanya pelaku usaha penerima, untuk mengenali secara akurat hal-hal yang harus diwaspadai saat kontrak. Ini untuk mencegah lebih dini risiko agar tidak terseret gugatan akibat kontrak yang tidak patut sehingga dikenai denda administratif atau hukuman hukum.
Hal yang harus diwaspadai pelaku usaha utama saat kontrak subkontrak terbagi menjadi empat besar. Pertama, tidak boleh menetapkan syarat kontrak tidak wajar yang melanggar atau membatasi kepentingan pelaku usaha penerima. Misalnya, membebankan biaya tambahan atas hal yang tidak dicantumkan secara tertulis, atau melimpahkan kepada pelaku usaha penerima biaya penanganan pengaduan warga atau biaya terkait kecelakaan kerja yang seharusnya ditanggung pelaku usaha utama, dianggap sebagai perjanjian khusus yang tidak wajar.
Kedua, biaya subkontrak tidak boleh ditetapkan secara sepihak lebih rendah daripada harga transaksi umum. Selain itu, apabila sedang berkontrak dengan dua atau lebih pelaku usaha penerima, perbuatan menurunkan harga secara seragam dan diskriminatif tanpa mempertimbangkan kondisi pengelolaan tiap perusahaan pun dilarang. Selain itu, saat menandatangani kontrak subkontrak melalui penunjukan langsung, tidak boleh ditetapkan dengan jumlah yang lebih rendah daripada biaya konstruksi langsung pelaku usaha utama (biaya bahan, biaya tenaga kerja, biaya operasional, dan sebagainya), dan dalam tender kompetitif harus diupayakan agar tidak ditetapkan dengan jumlah yang lebih rendah daripada penawaran terendah.
Hal ketiga yang harus dikenali adalah fakta bahwa pengurangan biaya subkontrak pada prinsipnya dilarang. Mengurangi secara sepihak biaya yang ditetapkan saat kontrak, atau mengurangi dengan menerapkan secara surut hal yang disepakati terhadap barang yang telah dipesan sebelum kesepakatan biaya terbentuk, adalah melawan hukum. Apabila pengurangan diperlukan, hal itu harus berdasar pada alasan yang sah, dan musyawarah dengan pelaku usaha penerima harus mendahuluinya. Jika mengabaikan hal ini dan mengurangi biaya, dapat terseret sengketa hukum.
Terakhir, pelaku usaha utama tidak dapat meminta data teknis pelaku usaha penerima. Sebab, dalam kontrak subkontrak, data teknis pelaku usaha penerima merupakan aset penting. Oleh karena itu, permintaan agar menyediakannya kepada diri sendiri atau pihak ketiga pada prinsipnya dilarang. Namun, hal itu dimungkinkan secara pengecualian hanya apabila pelaku usaha utama dapat membuktikan alasan yang sah, dan hal tersebut harus dicantumkan secara tertulis dan diserahkan kepada pelaku usaha penerima.
Hal yang harus diperhatikan di sini adalah bahwa dalam surat tersebut harus tertulis isi konkret mengenai data teknis yang diminta. Maksud diharuskannya penyerahan dokumen adalah untuk mencegah teknologi pelaku usaha penerima bocor atau dirampas secara tidak wajar dengan mengenali secara jelas cakupan konkret data teknis dan tujuan penggunaan oleh pelaku usaha utama. Apabila hal konkret tidak dicantumkan, dapat dianggap tidak melakukan penyerahan dokumen.
Tim Usaha Kecil dan Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Apa hal yang harus diwaspadai pelaku usaha utama saat kontrak subkontrak? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat