Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-03-09
![교각붕괴 사고가 준 교훈…"안전은 비용 아닌 투자" [대륜의 Biz law forum]](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250309111117402.webp&w=3840&q=100)
Mahkamah Agung Korea Selatan "Bukan hanya perusahaan konstruksi, pengembang pun harus waspada"
Untuk menghindari sanksi seperti penghentian usaha, respons proaktif adalah keharusan
Baru-baru ini terjadi bencana berupa kecelakaan runtuhnya pilar jembatan di lokasi proyek pembangunan baru Jalan Tol Seoul-Sejong yang menewaskan 4 orang dan melukai 6 orang. Berangkat dari kecelakaan yang menimbulkan banyak korban jiwa ini, menguat suara bahwa keselamatan harus dipandang dari sudut pandang 'investasi', bukan 'biaya'.
Masalah keselamatan di lokasi konstruksi merupakan persoalan penting bukan hanya bagi penerima kontrak (perusahaan konstruksi), tetapi juga bagi pemberi kontrak (pengembang). Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Berat yang diberlakukan pada 2022 mengatur bahwa atas kecelakaan industri berat yang timbul akibat tidak dibangunnya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan secara memadai, pengelola dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun atau denda paling banyak 1 miliar won. Ini berarti tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada tataran pekerja individu, melainkan dapat meluas menjadi risiko hukum bagi jajaran manajemen.
Tanggung jawab keselamatan dan kesehatan berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup perusahaan
Terkait tanggung jawab keselamatan dan kesehatan pengembang, pada 2023 terdapat putusan penting Mahkamah Agung Korea Selatan. Inti yurisprudensi tersebut adalah bahwa sesuai Pasal 63 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah direvisi, pengembang juga harus memikul kewajiban langkah keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja perusahaan konstruksi terkait yang bekerja di lokasi usahanya sendiri.
Pengadilan memutuskan bahwa cakupan tanggung jawab pengembang tidak dibatasi pada perannya dalam hubungan kontrak, melainkan harus dinilai berdasarkan wewenang penguasaan·pengelolaan nyata atas lokasi konstruksi. Hal ini mengisyaratkan bahwa tanggung jawab keselamatan dapat diperluas kepada pengembang yang memiliki kemampuan manajemen pelaksanaan nyata dan penguasaan atas proyek.
Apabila terjadi kecelakaan berat, selain pidana menurut Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menyusul pula beragam sanksi seperti penghentian usaha, kerugian dalam prakualifikasi kepesertaan lelang lembaga publik (PQ), dan penetapan sebagai objek pengawasan khusus Kementerian Ketenagakerjaan. Inilah alasan menjalankan tanggung jawab keselamatan dan kesehatan secara sungguh-sungguh berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup perusahaan. Untuk menghindari sanksi, membangun sistem manajemen keselamatan dan kesehatan secara proaktif adalah keharusan. Diperlukan pendekatan sistematis dan perbaikan berkelanjutan, seperti menyusun kebijakan keselamatan dan kesehatan yang dipimpin jajaran manajemen serta menjalankannya secara benar di lapangan.
Kecelakaan berat yang terjadi di lokasi konstruksi terutama disebabkan bukan hanya oleh faktor manusia, tetapi juga faktor material·sistem seperti interferensi antarjenis pekerjaan (jenis konstruksi), kemampuan pelaksanaan yang kurang, dan pemeriksaan keselamatan yang lemah. Untuk mencegahnya, manajemen keselamatan harus dijalankan secara sistematis, seperti △penguatan penilaian risiko atas pekerjaan berisiko tinggi △pewajiban pelatihan keselamatan per jenis pekerjaan △pelaksanaan TBM (Tool-Box Meeting) per pekerjaan tepat sebelum penerjunan.
CSO tidak bisa menjadi pemecah masalah serbabisa
Baru-baru ini semakin banyak perusahaan yang menempatkan Kepala Keselamatan (CSO) dan memberinya wewenang pelaksanaan anggaran serta pengambilan keputusan yang independen guna mengurangi tanggung jawab hukum pemilik usaha dan direktur utama. Namun, sekadar menunjuk CSO tidaklah cukup. Untuk pencegahan kecelakaan, menyiapkan landasan agar karyawan dan pengawas di garis depan dapat menjalankan langkah keselamatan dan kesehatan justru lebih penting.
Pemilik usaha harus memperhatikan tiga hal besar. Pertama, dari sudut pandang hukum, menyiapkan hubungan sebab-akibat yang memadai (keterkaitan hukum antara sebab dan akibat, yang dinilai berdasarkan keterduga-an dan kelangsungan akibat, dan lainnya). Harus dipastikan dapat dibuktikan bahwa kecelakaan itu tidak terhindarkan meskipun telah menjalankan langkah keselamatan dan kesehatan yang memadai. Sebab, dengan begitu tanggung jawab tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemilik usaha. Kedua, harus dilakukan pengelolaan ketat agar di lokasi konstruksi tidak terjadi pekerjaan sembarang yang tidak diinstruksikan oleh pengawas. Ketiga, berinvestasi untuk menyiapkan lingkungan kerja yang aman. Cukup dimulai dari hal-hal mudah, seperti menambah fasilitas istirahat, membuat petak-petak area penumpukan terbuka, dan mencegah interferensi antarjenis pekerjaan yang mendahului dan yang menyusul.
Untuk mewujudkan pengelolaan berkelanjutan dalam industri konstruksi dan menjalankan tanggung jawab sosial, manajemen keselamatan bersifat esensial. Alih-alih memikirkan respons setelah kecelakaan terlanjur terjadi, lebih baik meminta nasihat pengacara terlebih dahulu untuk meminimalkan risiko sejak tahap penempatan·pengelolaan tenaga kerja. Hal ini berperan penting bukan hanya untuk kecelakaan berat, tetapi juga untuk merespons secara dini berbagai isu hukum seperti perubahan kontrak pemborongan dan naik-turunnya biaya konstruksi. Menciptakan lingkungan pengelolaan yang aman untuk meminimalkan risiko hukum justru akan menjadi strategi inti untuk mengamankan keberlanjutan perusahaan.
[Baca artikel selengkapnya]
Kolom Pengacara Kim Hyung-jin) Pelajaran dari kecelakaan runtuhnya pilar jembatan…"Keselamatan adalah investasi, bukan biaya" [Biz law forum Daeryun] (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat