[Global Epic, Reporter Hwang Seong-su] Kelalaian medis berarti melanggar kewajiban perhatian dokter dalam menjalankan tugas, sehingga melanggar hak pasien dan menimbulkan kerugian. Jika akibat kelalaian semacam ini terjadi kecelakaan medis, tenaga medis terkait harus memikul tanggung jawab yang menyertainya.
Tenaga medis yang melakukan kelalaian medis akan disertai tanggung jawab pidana (tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka), tanggung jawab perdata (tanggung jawab ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum dan wanprestasi), serta tanggung jawab administratif (pencabutan izin dokter menurut Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, dan lain-lain).
Pertama, jika terjadi sengketa medis, gugatan pidana dapat diajukan untuk memperkarakan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka atau tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan·kelalaian berat yang mengakibatkan luka, tetapi dalam kasus sangkaan tersebut, karena harus dibuktikan secara medis dan objektif apakah tanggung jawab kecelakaan medis yang timbul benar-benar berpangkal dari kelalaian tenaga medis, hal itu relatif rumit.
Dalam kasus pencabutan izin akibat pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis yang merupakan tanggung jawab administratif pun, harus dipastikan apakah proses diagnosis dan penanganan tenaga medis atas terjadinya kecelakaan medis sudah tepat dan sah secara prosedural, guna menilai apakah kelalaiannya setara dengan tingkat pencabutan izin.
Oleh karena itu, jika Anda pasien korban kelalaian medis, penting untuk menuntut dua tanggung jawab tersebut sekaligus menuntut ganti rugi perdata guna memperoleh nilai kompensasi atas kerugian yang dialami. Saat itu, nilai ganti rugi dapat berbeda sesuai sifat kecelakaan medis, jenis institusi medis, hubungan dengan pasien, kemauan berdamai para pihak, apakah menerima mediasi perusahaan asuransi, dan sebagainya.
Saat terjadi sengketa medis, pada dasarnya penyelesai kerugian perusahaan asuransi menelaah kecelakaan, dan jika dinilai ada kelalaian medis, ia mengajukan nilai ganti rugi lalu memperoleh persetujuan pasien untuk membayar uang asuransi dan berdamai, demikian cara menyelesaikan sengketa. Namun, jika pasien menolak pengajuan asuransi atau tidak menerima nilai ganti rugi yang diajukan perusahaan asuransi, meskipun telah mengikuti asuransi tanggung jawab ganti rugi, prosedur hukum gugatan perdata tetap berjalan.
Gugatan medis ganti rugi dalam perkara perdata, setelah menjalankan prosedur pemeriksaan tubuh dan pemeriksaan rekam medis di bawah pengawasan pengadilan, berdasarkan hasil pemeriksaan menilai secara cermat apakah ada kelalaian tenaga medis, proporsi kelalaian, serta hubungan sebab akibat dengan kerugian, lalu jika ada kelalaian, menghitung nilai ganti rugi yang setimpal.
Pengacara Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun, Choi Bo-yun, menasihati, “Ada pula cara menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan antarpihak, penanganan asuransi, dan prosedur mediasi, tetapi jika berlanjut ke persidangan, agar tidak mengalami kerugian akibat putusan yang tidak adil, harus mempersiapkan gugatan secara menyeluruh dengan meminta bantuan hukum pengacara spesialis medis yang berpengalaman menangani gugatan kecelakaan medis.”
Baca artikel lengkap - Kecelakaan medis akibat kelalaian medis, saat sengketa proporsi kelalaian harus menyiapkan gugatan ganti rugi