‘Beban pembuktian’ adalah risiko atau kerugian salah satu pihak yang, ketika suatu fakta yang memerlukan pembuktian dalam persidangan tidak jelas benar atau palsunya, fakta itu diperlakukan sebagai tidak ada sehingga pihak tersebut menerima penilaian hukum atas dasar itu.
Masyarakat awam yang tidak terbiasa dengan prosedur persidangan mau tak mau mengalami kesulitan dan kerugian yang besar akibat pengumpulan bukti yang tidak memadai. Kalangan praktisi hukum pun banyak yang memandang bahwa beban pembuktian menjadi penghalang dalam mengungkap kebenaran perkara.
Faktanya, menurut ‘Laporan Hasil Survei Persepsi Hakim tentang Sistem Discovery’ dari Kantor Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung Korea Selatan, sebanyak 94% responden ternyata menyetujui pandangan bahwa ‘di bawah sistem perkara perdata yang berlaku saat ini, pengadilan mengalami kesulitan dalam menemukan kebenaran materiel’.
Sistem discovery yang mengemuka sebagai alternatif terkait beban pembuktian yang disebut sebagai keterbatasan sistem perkara perdata saat ini adalah sistem hukum Amerika Serikat yang secara aktif menelusuri bukti yang dimiliki kedua belah pihak dalam hukum acara, dan mewajibkan kedua pihak saling membuka bukti dan dokumen yang mereka miliki sebelum persidangan dimulai.
Dengan menerima dan memungkinkan pemeriksaan bukti yang dimiliki pihak lawan, sistem ini memperjelas pokok sengketa tanpa ada bukti yang terlewat dan menata duduk perkara dengan baik, sehingga masa pemeriksaan pengadilan pun dipersingkat dan prosedur persidangan dapat berjalan secara efisien.
Dalam negeri memang tidak menerapkan sistem discovery seperti Amerika Serikat, tetapi tidak berubah bahwa pada akhirnya yang penting adalah pengumpulan bukti yang jelas dilakukan terlebih dahulu.
Apabila pengumpulan bukti yang jelas dilakukan lebih dahulu, terdapat pula efek yang diharapkan bahwa para pihak memiliki sikap yang pasti atas dalil dan dasar masing-masing sehingga perkara dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui kesepakatan atau mediasi antarpihak. Sekalipun pihak lawan menyangkal bukti dan menempuh prosedur persidangan, karena seluruh bukti konkret telah tertata, persidangan berjalan dengan berfokus pada fakta objektif yang berlandaskan hal itu sehingga dapat menghasilkan penilaian yang lebih rasional.
Pengacara Lee Gyeong-min dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menasihati, “Karena terdapat keterbatasan bagi individu untuk memperoleh dan menganalisis bukti, seperti akibat penguatan undang-undang data pribadi, maka perlu meminta bantuan pengacara spesialis agar pengumpulan bukti yang menyingkirkan unsur melawan hukum dapat dilakukan.”
Baca artikel selengkapnya - Untuk mengurangi kerugian akibat beban pembuktian, pengumpulan bukti persidangan yang sistematis harus didahulukan