Rancangan undang-undang yang memperjelas dasar tindakan penarikan kembali tunjangan perawatan (요양급여) terhadap rumah sakit yang dikelola non-tenaga medis secara ilegal lolos dari Komite Kesehatan dan Kesejahteraan Majelis Nasional, sehingga ke depannya rumah sakit yang dikelola non-tenaga medis yang tertangkap dapat dikenai penarikan kembali tunjangan perawatan selain penghukuman pidana dan keputusan tata usaha negara.
Sebelumnya, meski rumah sakit yang dikelola non-tenaga medis tertangkap, tindakan penarikan kembali tunjangan perawatan sulit dilakukan dengan alasan tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Asuransi Kesehatan, tetapi seiring lolosnya rancangan revisi Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional yang memperjelas dasar penarikan kembali biaya tunjangan perawatan terhadap rumah sakit yang dikelola non-tenaga medis secara ilegal dan apotek pinjam nama dari Komite Kesehatan dan Kesejahteraan Majelis Nasional pada Februari lalu, pelengkapan kelembagaan pun tercapai.
Rumah sakit yang dikelola non-tenaga medis secara ilegal berarti rumah sakit yang didirikan oleh orang yang tidak dapat mendirikan lembaga medis dengan meminjam nama tenaga medis lalu mempekerjakan dokter untuk menjalankannya, atau yang meski dokter, karena tidak dapat menjalankan lebih dari satu rumah sakit, didirikan dan dijalankan atas nama dokter lain.
Pendirian dan penjalanan rumah sakit yang dikelola non-tenaga medis seperti ini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won menurut Undang-Undang Pelayanan Medis, dan seluruh tunjangan perawatan yang ditagih dan diterima dari Badan Asuransi Kesehatan Nasional selama masa penjalanan ilegal diakui sebagai tindak pidana penipuan sehingga dilakukan penghukuman dan tindakan penarikan kembali.
Selain itu, makin panjang masa penjalanan, makin tinggi probabilitas dijatuhi pidana penjara nyata berupa kurungan ke atas, dan dokter yang dipekerjakan meski mengetahui bahwa rumah sakit tersebut adalah rumah sakit yang dikelola non-tenaga medis besar kemungkinan dikenai keputusan pencabutan izin dokter. Untuk dokter tetap pun, dugaan membantu diterapkan sehingga bersama penghukuman pidana dijatuhkan keputusan penangguhan kualifikasi dalam waktu 1 tahun.
Menurut Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Pelayanan Medis yang berlaku, kualifikasi untuk dapat mendirikan lembaga medis dibatasi ketat pada tenaga medis dan lainnya, dan yang bukan tenaga medis dan lainnya tidak dapat mendirikan lembaga medis. Alasan Undang-Undang Pelayanan Medis menetapkan ketentuan seperti ini adalah untuk menegakkan tatanan medis yang sehat dan mencegah dini risiko kesehatan rakyat yang mungkin timbul bila mendirikan lembaga medis dengan tujuan mencari laba.
Pengacara Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun Kim Eun-young menasihatkan, "Bila diakui sebagai rumah sakit yang dikelola non-tenaga medis, taraf penghukuman menurut Undang-Undang Pelayanan Medis sangat tinggi, dan tindakan tata usaha negara yang menyusul seperti penarikan kembali tunjangan perawatan asuransi kesehatan dan pencabutan izin dokter pun dilakukan dengan intensitas tinggi," dan "bila Anda bekerja tanpa mengetahui fakta bahwa itu rumah sakit yang dikelola non-tenaga medis, Anda harus menanggapi dengan pasti dengan bantuan pengacara spesialis medis."
Baca artikel selengkapnya - Undang-undang dasar penarikan kembali tunjangan perawatan saat rumah sakit yang dikelola non-tenaga medis secara ilegal tertangkap lolos di Majelis Nasional, meninjau rancangan revisi Undang-Undang Asuransi Kesehatan