Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-03-18

Hak kekayaan intelektual (IP, intellectual property rights) berarti hak atas ciptaan intelektual tak berwujud seperti pengetahuan, informasi, teknologi, dan gagasan. Dengan perkembangan teknologi yang tinggi, kekayaan intelektual mengukuhkan diri sebagai unsur inti yang menentukan daya saing negara dan perusahaan. Untuk melindungi hak kekayaan intelektual seperti ini, pada 2010 disusun Undang-Undang Dasar Kekayaan Intelektual Korea Selatan, yang berintikan penciptaan, perlindungan, pemanfaatan kekayaan intelektual, dan penyiapan landasannya. Pada akhirnya, undang-undang ini bertujuan meningkatkan nilai kekayaan intelektual dan memperkuat daya saing perusahaan.
Di tengah datangnya era informasi digital, seiring lingkup hak kekayaan seperti perangkat lunak dan konten meluas signifikan, perusahaan pun tampak aktif turun tangan melindungi hak cipta. Nyatanya, menurut statistik Komisi Hak Cipta Korea, jumlah pendaftaran hak cipta badan hukum dalam negeri terus meningkat selama 5 tahun terakhir: △21.937 pada 2019 △28.809 pada 2020 △28.863 pada 2021 △32.204 pada 2022 △30.234 pada 2023.
Yang patut dicermati di sini adalah bahwa masa perlindungan berbeda menurut jenis hak: masa berlaku hak paten terbagi menjadi 20 tahun untuk penemuan dan desain, dan 10 tahun untuk hak model utilitas. Karena itu, untuk industri yang pembangunan usahanya memakan waktu lama, penting menentukan waktu paten dengan tepat. Sebabnya, mengajukan pada waktu terlalu dini atau terlalu lambat sangat memengaruhi usaha. Paten harus dibuka dalam keadaan hak sudah diamankan agar ide usaha dapat dilindungi dengan aman, dan hak dapat dijamin hingga jangka waktu yang direncanakan ke depan. Selain itu, untuk pengajuan internasional pun, karena hukum yang berlaku berbeda per negara, pertimbangan yang cukup diperlukan. Karena masa berlaku paten dan biaya tahunan berbeda tiap negara, harus didekati secara strategis dengan menyusun rencana jangka menengah dan panjang.
Alasan perusahaan menanggapi secara dini pelanggaran hak cipta melalui pendaftaran merek dan pengajuan paten seperti ini adalah karena risiko kebocoran rahasia dan sebagainya besar. Sebabnya, bila teknologi dan desain yang dikembangkan perusahaan dengan susah payah bocor ke luar, dapat menimbulkan kerugian besar. Terutama, bila perusahaan kehilangan daya saing akibat kebocoran teknologi inti, pada akhirnya ia dapat kehilangan keunggulan di pasar dan mengalami ancaman kepailitan.
Karena itu, tiap perusahaan harus menyadari pentingnya perolehan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual, serta menyiapkan penguatan kepatuhan untuk pengelolaan informasi internal dan sistem untuk meminimalkan kerugian. Selain itu, bila insiden kebocoran dan pelanggaran kekayaan intelektual sudah terjadi, harus berfokus pada pembuktian perbuatan pencurian teknologi.
Pengacara spesialis hak kekayaan intelektual Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun Hwang Se-jeong menyampaikan, "Harus merapikan dengan jelas teknologi yang bocor, sumber kebocoran, dan skala kerugian perusahaan akibat kebocoran, lalu berdasarkan hal itu berlanjut ke tindakan hukum seperti gugatan perdata, pidana, dan tata usaha negara agar penyelesaian masalah menjadi lebih cepat," dan "daya saing perusahaan bergantung pada perlindungan hak kekayaan intelektual. Buanglah pikiran sudah terlambat, dan sebaiknya menyusun beragam rencana untuk melindungi hak kekayaan intelektual dengan menapaki tahapan secara bertahap mulai sekarang pun."
Jurnalis Jin Ga-yeong (news@lawissue.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Daya saing perusahaan bergantung pada perlindungan hak kekayaan intelektual (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat