Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-03-18

Dugaan melukai dengan menjatuhkan pasien lain di koridor rumah sakit
Mengajukan persidangan resmi atas perintah ringkas denda 3 juta won
Pengadilan "bertentangan dengan hukum fisika…hubungan kausal tidak diakui"
Seorang perempuan berusia 60-an yang didakwa melukai orang lain karena bertabrakan dengan pasien lain yang berjalan berlawanan arah di rumah sakit dijatuhi putusan bebas setelah mengajukan persidangan resmi. Pengadilan Distrik Ulsan pada tanggal 6 bulan lalu menjatuhkan putusan bebas kepada A berusia 60-an yang didakwa dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan luka.
A didakwa dengan dugaan menjatuhkan dan melukai B, perempuan berusia 70-an, di koridor sebuah rumah sakit universitas di daerah tersebut pada tahun 2023. Peristiwa terjadi ketika A yang keluar dari ruang tindakan rumah sakit berpapasan menyerempet di samping B yang berjalan berlawanan arah. Tepat setelah keduanya berpapasan, B jatuh dan mengalami luka yang memerlukan penyembuhan 12 minggu. B mengajukan surat pengaduan terhadap A dengan menyatakan bahwa ia terpaksa jatuh karena terkena siku A.
Pihak A menyangkal seluruh dugaan. Ia mendalilkan bahwa saat keluar dari ruang tindakan ia menyadari keberadaan B dan menghindar dengan menjaga jarak tertentu. Sambil itu, A menekankan bahwa bila melihat rekaman CCTV dan sebagainya, B tampak jatuh sendiri karena kehilangan keseimbangan.
Polisi memandang dugaan terhadap A diakui. Alasan utamanya adalah karena B berusia lanjut sehingga berada dalam kondisi mudah kehilangan keseimbangan dan jatuh, maka A memiliki kewajiban berjalan dengan aman agar B tidak terluka, seperti memperhatikan arah depan dan menjaga jarak yang memadai.
Kejaksaan Korea Selatan pun memandang A bersalah dan menjatuhkan penuntutan ringkas berupa denda 3 juta won Korea Selatan. Kemudian pengadilan menjatuhkan perintah ringkas, tetapi A tidak menerima hal itu dan mengajukan persidangan resmi.
Akhirnya majelis menjatuhkan putusan bebas kepada A. Pertama, majelis menunjukkan kredibilitas keterangan B. B, tepat setelah jatuh saat mengunjungi ruang gawat darurat, mengatakan kepada dokter saat itu "saya jatuh karena salah langkah", dan pada pemeriksaan polisi pertama pun menjawab dengan maksud "saya kurang tahu apakah tersangkut atau bertabrakan", tetapi mengubah keterangan pada pemeriksaan kedua sehingga kredibilitasnya diragukan.
Hasil pemeriksaan forensik CCTV yang diperoleh dengan meminta bantuan Lembaga Penelitian Forensik Nasional juga berperan sebagai bukti penting. Lembaga Forensik Nasional yang menganalisis rekaman tersebut menjawab, "Ada kemungkinan kedua orang bersentuhan, tetapi karena titik buta yang muncul akibat sudut pengambilan gambar kamera, sulit menilai ada tidaknya sentuhan."
Selain itu, majelis menyatakan, "Tepat setelah siku kanan terdakwa bersilangan dengan lengan kanan korban, korban jatuh ke kanan, padahal apabila jatuh karena benturan, sesuai hukum fisika seharusnya jatuh ke kiri, bukan ke kanan." Sambil itu, majelis mengungkapkan alasan putusan bebas, "Seandainya pun kedua orang bertabrakan, bagian tubuh korban yang terkena siku terdakwa adalah bagian lengan, yang bukan bagian yang memberi benturan besar pada tubuh, dan hal-hal itu telah dipertimbangkan."
Pengacara Firma Hukum Daeryun Song Min-ye yang menjadi kuasa hukum pihak A mengatakan, "Tidak ada bukti yang dapat membuktikan dengan jelas bahwa kedua orang bertabrakan, dan seandainya pun tubuh kedua orang bersenggolan, membebankan kepada A kewajiban kehati-hatian hingga mencegah B kehilangan keseimbangan, jatuh, dan terluka adalah berlebihan." Pengacara Song juga menambahkan, "Dalam proses persidangan saya meminta pemeriksaan analisis CCTV oleh lembaga ahli, dan melalui hasilnya saya menekankan bahwa hubungan kausal antara tindakan A dan luka B tidak terbukti sehingga dapat memperoleh putusan bebas."
Tim Konten Digital
[Baca artikel selengkapnya]
Warga 60-an yang menerima perintah ringkas kelalaian yang menyebabkan luka…'bebas' setelah mengajukan persidangan resmi (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat