Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-03-24

Tanah runtuh saat bekerja hingga melukai dada…perusahaan konstruksi "pekerja pun memiliki sebagian kesalahan"
Majelis hakim "Perusahaan konstruksi berkewajiban memeriksa lebih dahulu area berisiko runtuh tetapi tidak menjalankannya"
Seorang pekerja yang mengalami luka berat karena terkubur di dalam tanah saat bekerja di manhole mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan dan menang.
Pengadilan Distrik Chuncheon pada 22 Januari lalu menjatuhkan putusan yang memerintahkan agar membayar sekitar 60 juta won kepada penggugat dalam gugatan tuntutan ganti rugi yang diajukan pria berinisial A (60-an) terhadap perusahaan konstruksi B.
A pada tahun 2022, saat mengerjakan pengeboran lubang bersama seorang rekan di dalam manhole sebuah lokasi proyek, mengalami kecelakaan berupa runtuhnya tanah. Akibatnya A mengalami luka berat pada dada.
Karena itu, A mengajukan gugatan ganti rugi dengan mengatakan bahwa perusahaan B tidak menjalankan kewajiban kehati-hatian untuk mencegah kecelakaan.
Pihak perusahaan B membantah bahwa A memiliki kesalahan. Alasannya, karena saat kecelakaan A sedang menjalankan peran pembantu sambil mengawasi pekerjaan pengeboran rekannya, ia seharusnya menjalankan kewajiban kehati-hatian seperti mencermati sekitar dengan lebih teliti.
Pengadilan memenangkan pihak A. Majelis hakim mengatakan, "Pengusaha harus memeriksa ada tidaknya retakan atau risiko keruntuhan ketika pekerja bekerja di tempat yang berisiko tanahnya runtuh," dan "Meski demikian, tergugat tidak menjalankan kewajiban ini."
Ia lalu menambahkan, "Sulit memandang adanya kesalahan penggugat dalam terjadinya kecelakaan dan meluasnya kerugian," dan "Ada tanggung jawab untuk mengganti kerugian kepada penggugat."
Pengacara Lee Ji-yeon dari Firma Hukum (Firma) Daeryun yang mewakili A menjelaskan, "Untuk memperoleh pengakuan ganti rugi akibat kecelakaan kerja, harus dibuktikan isi bahwa kecelakaan terjadi karena kesengajaan atau kelalaian pemberi kerja beserta hubungan sebab-akibatnya," dan "Dalam perkara ini, kami dapat membuktikan kesalahan perusahaan B dengan menekankan bahwa kecelakaan terjadi karena pihak perusahaan tidak mengambil langkah keselamatan seperti memasang jaring pengaman atau menempatkan pengawas di atas manhole."
Shin Jae-yu, wartawan (wayjay@sportsseoul.com)
[Baca naskah lengkap artikel]
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di manhole…Pengadilan putuskan "pihak perusahaan ganti biaya pengobatan·uang penderitaan" (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat