Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-03-24

Sebuah perusahaan yang menginvestasikan sekitar 100 juta won kepada perusahaan konsultan tetapi tidak menerima kembali pokok dan hasil investasinya mengajukan gugatan dana investasi dan menang.
Pengadilan menilai bahwa memancing investasi dengan menjamin imbal hasil tinggi adalah melawan hukum.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 24, Pengadilan Negeri Pusat Seoul pada 17 Januari lalu menjatuhkan putusan kemenangan penggugat dalam gugatan tuntutan pengembalian dana investasi yang diajukan perusahaan pekerjaan kelistrikan A terhadap perusahaan konsultan manajemen B.
Sebelumnya, perusahaan A pada Maret 2023 memperoleh konsultasi keuangan dari perusahaan konsultan B.
Dengan momentum ini, perusahaan B yang membangun kedekatan dengan perusahaan A mendesak investasi dengan mengatakan akan menyediakan berbagai konsultasi manajemen secara gratis.
Setelah itu, kedua perusahaan pada April tahun yang sama menetapkan tanggal pengembalian dan tingkat imbal hasil atas dana investasi 180 juta won lalu menandatangani kontrak investasi.
Namun setelah pembayaran dana investasi, perusahaan B diketahui mengubah sikapnya.
Semula perusahaan B membayar hasil investasi selama 6 bulan, tetapi setelah itu selama lebih dari 1 tahun dipastikan tidak mengembalikan baik hasil investasi maupun pokok.
Terungkap bahwa perusahaan B menunda pengembalian dengan berbagai alasan atas tuntutan perusahaan A yang berulang kali meminta pengembalian dana investasi.
Maka perusahaan A mengajukan gugatan tuntutan pengembalian dana investasi.
Pihak perusahaan A berargumen bahwa seluruh pokok harus dikembalikan dengan alasan hal-hal seperti perusahaan B tidak melaksanakan isi kesepakatan sesuai surat kontrak investasi dan secara ilegal mengumpulkan dana investasi bernilai besar dengan umpan bunga tinggi.
Majelis hakim, dengan berkata "Perusahaan B memancing investasi padahal tidak memiliki kemampuan menepati isi yang semula disepakati," memandang bahwa perbuatan melawan hukum perusahaan B menimbulkan kerugian bagi perusahaan A dan memutuskan agar membayar seluruh pokok dana investasi.
Pengacara Yang Gi-yeon dari Firma Hukum Daeryun yang menjadi kuasa hukum perusahaan A menekankan, "Isu penting dalam gugatan pengembalian dana investasi adalah menilai apakah ada bagian yang melawan hukum dalam proses investasi," dan "berbeda dengan uang pinjaman, dana investasi, jika tidak dicantumkan dalam kontrak, bisa menempatkan seseorang dalam situasi tidak dapat memperoleh pelunasan meski menuntut pokok dan hasil investasi."
Ia melanjutkan, "Dalam surat kontrak investasi perkara ini tercantum frasa seperti 'kontrak investasi', 'investasi', 'masa pengelolaan dana investasi', dan 'tingkat imbal hasil dividen bulanan yang dijamin'," dan "dengan membuktikan hal seperti jaminan pengembalian pokok sekaligus, sekaligus menjalankan pengaduan pidana, kami dapat memperoleh kembali seluruh dana investasi dari perusahaan B."
Wartawan Ko Yeong-min (youngman@ikbc.co.kr)
[Baca artikel lengkap]
'Penipuan Konsultasi terhadap Perusahaan'..Pengadilan "Seluruh Dana Investasi Harus Dilunasi" (buka tautan)Sebelumnya
Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja di Lubang Got... Pengadilan "Perusahaan Harus Membayar Biaya Pengobatan dan Uang Santunan"
Berikutnya
Firma Hukum Daeryun Angkat Kim Hyeon-jun, Kim Seong-jin, dan Hong Dae-sik sebagai Direktur Tidak Terdaftar Asosiasi Kepentingan Publik 'Inyeonbeop'
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat