Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-03-25

Muncul kasus di mana para karyawan yang diadukan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan atas tuduhan mengunduh data rahasia tempat kerja sebelumnya dalam jumlah besar lalu menyerahkannya kepada pesaing memperoleh putusan tidak dituntut.
Dipastikan bahwa Kejaksaan Distrik Daejeon pada 23 Januari lalu menjatuhkan keputusan tidak dituntut karena tidak bersalah dengan alasan bukti tidak cukup terhadap 2 orang, yaitu karyawan berinisial A dan lainnya, yang dituduh melanggar Undang-Undang tentang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat dan Perlindungan Rahasia Dagang (pembocoran rahasia dagang ke luar negeri dan sebagainya) serta penggelapan dalam jabatan.
Mereka diadukan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan atas tuduhan mengunduh lebih dari 20.000 berkas rahasia dagang dari perusahaan tempat mereka bekerja pada 2022, lalu berpindah kerja ke pesaing luar negeri dan menggunakan berkas tersebut.
Pihak perusahaan pengadu berargumen bahwa mereka, setelah menyatakan niat berhenti kerja, tanpa alasan yang sah menyalin data ke USB pribadi dan menyelewengkannya ke luar.
Namun tersangka A dan lainnya membantah tuduhan sepenuhnya. Mereka membantah, “Saya hanya mengunduh berkas untuk mengikuti instruksi kerja meninjau data,” dan berargumen, “Dalam proses ini, USB yang digunakan karena alasan keamanan semuanya sudah dimusnahkan sehingga tidak ada pula data yang bocor.”
Selain itu, mereka menekankan, “Pengunduran diri pun terjadi 6 bulan setelah saat pengunduhan,” dan “saat menyalin data, sama sekali tidak ada tujuan untuk menggunakannya di perusahaan pesaing.”
Kejaksaan Korea Selatan yang menyidik perkara ini menilai bahwa tuduhan tidak terpenuhi. Mengenai alasan tidak menuntut, Kejaksaan Korea Selatan menyatakan, “Meski diakui fakta bahwa A dan lainnya mengunduh berkas data teknis ke perangkat penyimpanan pribadi dan setelah berhenti bekerja bekerja di perusahaan pesaing pada jabatan yang sama, sulit mengakui tuduhan hanya dengan fakta ini,” dan “pada laptop, ponsel, dan sebagainya milik para tersangka yang disita pun berkas tersebut tidak ditemukan.”
Pengacara Hwang Se-jeong dari Firma Hukum Daeryun yang membela tersangka A dan lainnya dalam perkara ini menjelaskan, “Agar tuduhan pembocoran rahasia dagang ke luar negeri diakui, data harus dibocorkan dengan mengetahui bahwa data itu digunakan atau akan digunakan di luar negeri,” dan “karena para karyawan mengunduh dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dan sama sekali tidak ada bukti bahwa mereka menggunakan data di perusahaan tempat mereka pindah, tuduhan tidak terpenuhi.”
Wartawan Son Dong-uk (twson@lawleader.co.kr)
[Baca artikel lengkap]
Karyawan yang Mengunduh Data Rahasia Perusahaan dalam Jumlah Besar Lalu Pindah ke Pesaing···Kejaksaan Korea Selatan ‘Tidak Menuntut’ (buka tautan)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat