Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-03-28

Seorang direktur perusahaan perangkat elektronik yang diadukan oleh perusahaan lawan dengan alasan menjual perekam yang secara kasat mata mirip dengan perekam berbentuk pulpen yang telah dimohonkan patennya memperoleh penetapan tidak ada dugaan.
Kantor Polisi Incheon Gyeyang belakangan menjatuhkan keputusan tidak melimpahkan perkara terhadap A, berusia 30-an, yang diadukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Paten. A dituduh tahun lalu menjual produk yang serupa dengan perekam yang dimohonkan patennya oleh perusahaan B.
Perusahaan B mengirim surat pemberitahuan tercatat kepada A yang berisi agar menghentikan penjualan perekam tersebut atau membayar royalti lisensi, tetapi karena A tidak menanggapinya, ia mengadukannya atas pelanggaran Undang-Undang Paten.
A menyangkal seluruh dugaan dengan menyatakan bahwa perekam yang ia jual dirancang sejak tahap pengembangan dengan berkonsultasi bersama konsultan paten untuk mencegah sengketa hukum dan pelanggaran paten. Seraya itu, ia mendalilkan, “Paten perusahaan B bukan mengenai unsur teknis khusus melainkan mengenai susunan dasar, sehingga dalil pelanggaran Undang-Undang Paten tidak terpenuhi. Jika pelanggaran paten diakui hanya dengan kata-kata dan beberapa unsur, perkembangan teknologi di seluruh industri akan terhambat.”
Polisi memandang bahwa menurut Undang-Undang Paten, ada tidaknya pelanggaran dinilai terbatas pada unsur teknis yang tercantum dalam ruang lingkup klaim, dan isi pengaduan perusahaan B keluar dari hak paten tersebut.
Kuasa hukum A, Pengacara Cho Min-woo dari Firma Hukum Daeryun, menjelaskan, “Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan, hak paten dilindungi sebagai keseluruhan gabungan unsur-unsur susunan yang tercantum,” dan “karena tidak melindungi tiap unsur susunan secara terpisah, dalil perusahaan B tidak sesuai dengan asas dasar Undang-Undang Paten.”
Ia juga menyatakan, “Secara kasat mata kedua produk tampak mirip, tetapi terdapat perbedaan pada teknik rinci seperti tipe USB-C, pelat kerja bias elastis, lapisan pelindung PCB, dan lainnya. Produk A tidak termasuk dalam hak yang didalilkan perusahaan B, dan dengan membuktikannya secara objektif, penetapan tidak ada dugaan pun diperoleh.”
Wartawan Jeong Cheol-uk
[Baca artikel selengkapnya]
Direktur perusahaan elektronik yang diadukan atas pelanggaran paten perekam berbentuk pulpen tidak ada dugaan…membuktikan perbedaan teknik (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat