Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-03-28

Pemerintah pada tanggal 12 lalu mengumumkan rancangan reformasi yang mengubah sistem pengenaan pajak warisan dari 'pajak harta warisan (estate tax)' menjadi 'pajak perolehan warisan (inheritance acquisition tax)' paling cepat mulai 2028. Ini dinilai sebagai reformasi besar setelah 75 tahun sejak penetapan Undang-Undang Pajak Warisan pada 1950.
Rancangan reformasi didorong untuk △meringankan beban pajak progresif yang berlebihan △memperbaiki efektivitas pengurangan (potongan) △merasionalkan cakupan pengenaan pajak. Intinya adalah mengenakan pajak hanya atas harta yang benar-benar diwarisi masing-masing ahli waris. Dalam kasus pajak harta warisan yang berlaku, pajak dikenakan berdasarkan seluruh harta warisan pewaris (yang meninggal). Sebaliknya, dalam pajak perolehan warisan, pajak dikenakan per harta yang diperoleh masing-masing ahli waris sehingga keadilan diperbaiki.
Misalnya, andaikan 1,5 miliar won diwariskan secara merata masing-masing 500 juta won kepada 3 anak. Menurut aturan yang berlaku, 3 anak harus menanggung pajak warisan secara tanggung renteng atas 240 juta won. Sebaliknya, jika dikenakan pajak perolehan warisan sesuai rancangan revisi, karena 500 juta won yang diterima masing-masing dari 3 orang—bukan total warisan '1,5 miliar won'—yang diterapkan sebagai pengurangan dasar, maka 3 ahli waris masing-masing dapat menerima utuh 500 juta won tanpa pajak warisan tersendiri.
Dengan demikian, sistem yang diubah berangkat dari pengurangan kewajiban pembayaran pajak tanggung renteng sehingga secara besar menurunkan beban pajak banyak orang. Untuk itu, reformasi difokuskan pada sistem yang benar-benar 'diperlukan'. Kerangka dasar pengurangan pajak dipertahankan seperti yang berlaku agar meminimalkan kekacauan dan guncangan pasar akibat transisi sistem. Dalam jangka menengah-panjang, sistem dirancang agar pengenaan pajak yang lebih adil dan rasional dapat dilakukan.
Selain itu, bagian yang patut diperhatikan adalah penguatan efektivitas sistem pengurangan personal. Keluarga dengan banyak anak keturunan langsung, pemilik aset senilai 500 juta hingga 3 miliar won, atau pewaris dengan porsi aset finansial yang tinggi diperkirakan menjadi penerima manfaat terbesar. Sebab, pengurangan dasar anak disesuaikan dengan kondisi nyata, dan bagi pasangan dilakukan pembenahan sistem agar manfaat pengurangan dapat diberikan dalam batas harta yang benar-benar diwarisi. Akibatnya, intinya adalah bila harta di bawah kriteria tertentu dialihkan kepada keluarga, beban pajak warisan secara nyata tidak timbul. Misalnya, jika mewariskan 1 miliar won kepada pasangan dan 500 juta won kepada anak, terbentuk struktur yang memungkinkan pengalihan seluruhnya tanpa pajak.
Saat menjalankan konsultasi terkait warisan, banyak pertanyaan yang masuk dari pihak badan hukum. Sebab, skala warisannya cukup besar dan sistemnya rumit. Dalam rancangan revisi kali ini, sistem pengurangan aset (kebendaan) yang ada seperti pengurangan warisan usaha keluarga, pengurangan aset finansial, dan pengurangan warisan rumah yang ditinggali bersama tetap dipertahankan. Ini tampaknya keputusan yang mempertimbangkan beban pajak bagi usaha kecil-menengah yang lama mengelola perusahaan atau pemilik aset riil, dengan maksud agar fondasi ekonomi tidak goyah dalam proses transisi sistem.
Langkah untuk meningkatkan kemudahan pembayaran pajak pun dijalankan beriringan. Meski pembagian harta warisan tidak tuntas dalam batas waktu pelaporan, tengah dikaji cara menangguhkan batas waktu pembagian hingga maksimal 9 bulan dan memperbolehkan koreksi jumlah pajak sesuai isi pembagian yang ditetapkan dalam periode itu. Ini adalah rancangan perbaikan rasional yang mempertimbangkan kasus nyata di mana kesepakatan pembagian harta warisan tertunda.
Pengacara Yoon Ja-young dari Firma Hukum Daeryun menyampaikan, "Selain itu, langkah untuk merespons kemungkinan penghindaran pajak pun turut dimasukkan," dan "masa daluwarsa pengenaan (jangka waktu yang harus digunakan untuk menagih pajak nasional atau daerah) atas pembagian yang direkayasa diperpanjang dari 10 tahun yang berlaku menjadi 15 tahun, serta akan disiapkan berbagai perangkat pelengkap seperti pembentukan ketentuan khusus pengenaan pajak pembanding atas warisan melalui perantara. Khususnya, karena pengaturan cara pengenaan pajak atas warisan melalui perantara yang memanfaatkan badan hukum berorientasi laba pun diperkirakan dilakukan, hal-hal seperti di atas perlu dijalankan dengan bantuan hukum pakar pajak dan warisan."
[Global Epic, CP Lee Su-hwan / lsh@globalepic.co.kr]
[Baca artikel selengkapnya]
'Operasi besar' pajak warisan setelah 75 tahun…siapa penerima manfaat terbesar (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat