Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-03-30
![[기고] 의약품 판촉영업자 신고-지출보고서 작성 의무에 대해](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250330111318962.webp&w=3840&q=100)
Pengacara Kelompok Medis Farmasi Daeryun, Choi Yun-jeong
Dalam kontribusi kali ini, hendak ditinjau kewajiban lapor dan kewajiban menyusun laporan pengeluaran pelaku bisnis promosi obat (CSO) berdasarkan Undang-Undang Farmasi yang telah diubah.
Undang-Undang Farmasi mendefinisikan pelaku bisnis promosi obat sebagai “orang yang hendak menjalankan tugas promosi penjualan obat yang diberikan secara mandat oleh pihak yang memperoleh izin item obat, importir, atau pedagang grosir obat” serta “orang yang hendak menjalankan tugas promosi penjualan yang dimandatkan dengan menerima mandat kembali”, dan membebankan kewajiban lapor dalam Pasal 46-2 undang-undang yang sama. Di samping itu, diatur pula bahwa perusahaan farmasi, dan lainnya, tak dapat memandatkan tugas promosi penjualan kepada pelaku bisnis promosi yang belum lapor.
Selain itu, Undang-Undang Farmasi memuat isi bahwa pelaku bisnis promosi obat pada asasnya tak dapat memberikan keuntungan ekonomi kepada apoteker, apoteker herbal Korea, staf apotek terkait, tenaga medis, pendiri institusi medis, dan staf institusi medis. Hanya saja, diatur pula keuntungan ekonomi yang secara pengecualian diizinkan, dan atas keuntungan ekonomi yang diberikan berdasarkan hal itu diwajibkan menyusun laporan pengeluaran.
Sistem penyusunan laporan pengeluaran diperkenalkan sekitar 2018, tetapi saat itu pelaku bisnis promosi obat tidak termasuk sebagai subjek kewajiban penyusunan laporan pengeluaran. Akibatnya, mulai mengemuka masalah atas para pelaku bisnis promosi obat yang memberikan keuntungan ekonomi yang tidak diizinkan. Masalah seputar pemberian keuntungan ilegal kian serius dari tahun ke tahun, dan hasilnya para pelaku bisnis promosi obat pun dimasukkan sebagai sasaran kewajiban penyusunan laporan pengeluaran.
Demikianlah, meski waktu diperkenalkannya kewajiban lapor dan penyusunan laporan pengeluaran agak berbeda, saat ini sistem tersebut seluruhnya telah berlaku sehingga para pelaku bisnis promosi obat harus mematuhi kewajiban-kewajiban di atas. Sebab, apabila melanggarnya, dapat dikenai penetapan administratif hingga hukuman pidana berdasarkan ketentuan dasar Undang-Undang Farmasi.
Karena itu, untuk menghindari kerugian, harus benar-benar memastikan isi tentang cara lapor pelaku bisnis promosi, alasan diskualifikasi, serta keuntungan yang dapat diberikan, yang diatur dalam Undang-Undang Farmasi dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Farmasi. Khususnya, dalam hal keuntungan ekonomi yang diizinkan, tiap-tiap pos mengatur secara berbeda subjek, sasaran, cakupan, dan lainnya, sehingga perlu memastikan secara tepat pemberian keuntungan ekonomi apa yang diizinkan.
Di samping itu, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan tak hanya melakukan survei keadaan nyata atas laporan pengeluaran yang disusun para pelaku bisnis promosi obat, tetapi juga mengumumkan seluruh hasil survei tersebut dan laporan yang diserahkan. Selain itu, Kementerian bila diperlukan dapat meminta penyerahan data pendukung atas laporan pengeluaran di atas. Ditinjau dari hal ini, pelaku bisnis promosi obat pun harus memahami bahwa ia berkewajiban menyimpan pembukuan dan data pendukung terkait, dan lainnya, selama periode tertentu.
[Baca artikel selengkapnya]
[Kontribusi] Tentang kewajiban lapor-penyusunan laporan pengeluaran pelaku bisnis promosi obat (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat