Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-04-02
![[기고] 수사초기, 어떻게 방어할 것인가](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250402064358877.webp&w=3840&q=100)
Prosedur perkara pidana secara garis besar terbagi menjadi tahap penyidikan dan tahap persidangan dengan patokan pendakwaan oleh jaksa. Dan tahap penyidikan kembali terbagi menjadi sebelum dan sesudah pelimpahan oleh polisi, sehingga berjalan dalam tahap kepolisian dan tahap kejaksaan.
Dalam praktik, kerap dijumpai klien yang baru mencari pengacara setelah menjalani pemeriksaan polisi. Diri mereka menganggapnya sekadar sudah menjalani pemeriksaan satu kali, tetapi dari sudut pandang pengacara, sering kali mereka sudah melewati titik balik besar perkara.
Karena persidangan dimulai akibat pendakwaan jaksa, orang awam sering mengabaikan pentingnya tanggapan tahap awal penyidikan. Namun, kenyataannya tidak demikian. Pada awal penyidikan, khususnya pada tahap kepolisian, tidak sedikit kasus di mana garis besar dan arah perkara hampir ditentukan. Apakah akan mengakui dugaan atau tidak, keterangan apa yang akan diberikan dan dengan cara bagaimana, sikap dan setiap ungkapan dalam keterangan memberikan pengaruh besar pada ada tidaknya pendakwaan dan strategi pembelaan ke depan. Terlebih lagi, jika keterangan berubah-ubah atau tidak konsisten, keandalan seluruh keterangan diri sendiri mau tak mau goyah.
Nyatanya, meski perkara serupa, tidak sedikit kasus yang berujung pada hasil ‘tidak bersalah’ atau ‘penangguhan penuntutan’ ketika seseorang memperoleh bantuan hukum sejak awal untuk merapikan fakta dan menyerahkan surat pendapat kepada aparat penyidik serta mempertahankan dalil yang konsisten. Sebaliknya, ketika tersangka menjalani beberapa kali pemeriksaan sendirian lalu belakangan baru menunjuk pengacara, keterangan yang merugikan sudah tertinggal dalam berita acara sehingga ruang pembelaan sangat berkurang. Dalam beberapa kasus, ada pula yang karena panik lalu serampangan menyangkal dugaan kemudian berubah sikap dan mengakui perbuatan, sehingga bahkan kehilangan faktor penjatuhan pidana penting berupa ‘bekerja sama dalam penyidikan sejak awal’.
Dengan demikian, tanggapan tahap awal penyidikan sama sekali berbeda dari anggapan “cukup menjalani pemeriksaan lalu pulang”. Keterangan yang sudah ditinggalkan tidak mudah ditarik kembali, dan satu ungkapan yang tercatat dalam berita acara pun dapat memberikan pengaruh besar pada penafsiran hukum. Karena itu, sebelum menjalani pemeriksaan aparat penyidik, sebaiknya merapikan posisi diri secara akurat dan memberikan keterangan setelah cukup mendapat penjelasan mengenai struktur hukum dan pokok persoalan perkara.
Karena itu, diperlukan kesadaran bahwa memperoleh bantuan hukum bahkan sebelum menjalani penyidikan adalah perlu. Strategi pembelaan makin cepat makin menguntungkan, dan harus diingat bahwa prosedur pidana telah dimulai bukan setelah pendakwaan, melainkan sudah sejak sebelum pemeriksaan.
[Baca artikel selengkapnya]
[Tulisan] Pada awal penyidikan, bagaimana membela diri (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat