Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-04-14

Direktur agen perjalanan yang meminta pelanggan yang meninggalkan tulisan berisi keluhan di papan buletin daring untuk menghapus tulisan itu lalu dijadikan tersangka atas dugaan pengancaman memperoleh keputusan tidak terbukti bersalah dari kepolisian.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 14, Kantor Polisi Yongsan Seoul memutuskan tidak melimpahkan A setelah memeriksanya, yang dijadikan tersangka atas dugaan pengancaman. Pada Desember tahun lalu, ketika pelanggan B meninggalkan tulisan keluhan di papan buletin agen perjalanan yang dijalankan A, A mengirim pesan berisi 'saya akan melaporkan atas gangguan usaha dan pencemaran nama baik'.
B mengadukan A dengan mendalilkan, "Saya meninggalkan tulisan karena agen perjalanan tidak melaksanakan permintaan dengan benar. Saya merasa sangat takut setelah menerima pesan itu." Pasal 283 hukum pidana mengatur bahwa 'orang yang mengancam orang lain diancam pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won, kurungan, atau denda ringan'.
A menyangkal dugaan. Memang benar produk yang dipesan B tidak disediakan dengan lancar, tetapi ia telah memberitahukan prosedur pengembalian uang dan dengan sopan meminta menurunkan tulisan sehingga tidak dapat dipandang sebagai pengancaman.
Hasil pemeriksaan, polisi memandang sulit menganggap B benar-benar merasa takut. Selain itu, polisi menilai bahwa A selaku direktur perusahaan menemukan tulisan yang bersifat dugaan lalu memberitahukan isi terkait, sehingga dapat dipandang sebagai pelaksanaan hak yang sah dan pada taraf yang dapat diterima menurut kelaziman sosial.
Pengacara Firma Hukum Daeryun Ahn Seung-jin yang menjadi kuasa hukum A menyampaikan, "Tindak pidana pengancaman terpenuhi bila korban menyadari pemberitahuan bencana dan benar-benar merasa takut. Tindak pidana pengancaman tidak terpenuhi hanya karena mendengar kata-kata yang tidak menyenangkan atau merasa tidak nyaman secara samar." Pengacara juga menyampaikan, "Mengingat A adalah direktur, dalam permintaan menghapus unggahan tidak ada unsur melawan hukum, dan karena hal ini dibuktikan, ia dapat memperoleh keputusan tidak terbukti bersalah."
Jurnalis Jeong Cheol-uk
[Baca artikel selengkapnya]
Direktur agen perjalanan yang digugat 'pengancaman' setelah meminta "turunkan unggahan" tidak terbukti bersalah (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat