Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-04-15

Bila diminta menyebut bagian yang paling sulit dalam manajemen perusahaan, itu adalah bahwa faktor-faktor risiko yang tidak terprediksi bertebaran di mana-mana. Inilah pula alasan banyak pelaku usaha mendatangi firma hukum untuk memperoleh telaah atas faktor-faktor sengketa hukum dan membangun sistem pencegahan proaktif guna menangkal masalah lebih dini.
Operasi perusahaan yang nyata diatur oleh banyak sekali peraturan hukum sehingga beragam sengketa tak kunjung berhenti. Karena itu, bagi jajaran manajemen, pemahaman atas peraturan hukum terkait, mulai dari risiko manajemen (Undang-Undang Perdagangan yang Adil, Undang-Undang Perseroan, Undang-Undang Pasar Modal), risiko ketenagakerjaan (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan), hingga risiko lapangan industri (Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat), dapat dikatakan mutlak diperlukan.
Terutama, karena risiko hukum perusahaan tidak hanya berupa kerugian uang, tetapi dapat berujung pada hal-hal berat seperti merosotnya citra merek, penghentian usaha, dan penghukuman pidana bagi penanggung jawab manajemen, mari kita cermati secara terperinci lima risiko hukum yang dapat timbul di sepanjang operasi perusahaan.
Pertama, mari kita lihat pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Banyak tempat usaha berskala kecil menganggap enteng penyusunan surat perjanjian kerja, dan tidak jarang terjadi mereka terjaring karena pelanggaran penyusunan surat perjanjian kerja akibat tidak mencantumkan syarat kerja lain di luar butir wajib seperti upah. Selain itu, tidak menyusun dan tidak menyerahkan surat perjanjian kerja merupakan contoh pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang representatif, dan menurut Pasal 114 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dapat dikenai denda paling banyak 5 juta won sehingga perlu kewaspadaan. Lebih jauh, harus pula dipahami bahwa bila tidak mematuhi upah minimum dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 20 juta won, dan bila melanggar Undang-Undang Upah Minimum seperti tidak membayar upah kerja lembur dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won.
Berikutnya adalah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi. Dalam menjalankan perusahaan, kita berhadapan dengan informasi pribadi dalam berbagai situasi. Umumnya masalah timbul saat mengumpulkan informasi pribadi pelanggan dan karyawan, dan saat mengumpulkan serta menyimpan informasi pribadi harus mutlak memperoleh persetujuan yang sah. Seandainya informasi pribadi diproses tanpa mempertimbangkan aspek hukum, dapat dijatuhkan tindakan seperti pengenaan denda administratif. Bila berujung pada kebocoran informasi, timbul tanggung jawab perdata maupun pidana, dan menurut Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won. Selain itu, tidak boleh diabaikan pula bahwa hal ini dapat disertai merosotnya nilai perusahaan dan kesulitan finansial yang diakibatkannya.
Hal ketiga yang harus diperhatikan adalah pelanggaran hak merek dan hak cipta. Bila menggunakan nama dagang atau merek suatu brand tanpa memeriksa hak merek yang sudah ada dan memakainya tanpa izin, dapat timbul sengketa hukum. Selain itu, menggunakan gambar·video·musik dan lainnya tanpa izin serta menjual produk yang melanggar desain atau hak paten perusahaan lain juga tergolong pelanggaran hak cipta sehingga besar kemungkinan terseret perkara. Bila terjaring karena menggandakan, memamerkan, mengedarkan, atau menyewakan hak kebendaan yang dilindungi menurut Undang-Undang Hak Cipta, dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won. Tidak hanya itu, gugatan ganti rugi tersendiri dari korban (perusahaan) pun dapat diajukan sehingga diperlukan kewaspadaan khusus.
Keempat, perbuatan transaksi yang tidak adil juga merupakan risiko hukum yang tak bisa ditinggalkan. Pada pelaku usaha timbul kewajiban menurut peraturan terkait seperti Undang-Undang Subkontrak dan Undang-Undang Perdagangan yang Adil, dan bila tidak mematuhinya dapat menyertai berbagai sanksi hukum. Bila menjalankan usaha waralaba, ia tidak dapat lepas dari masalah seperti penandatanganan kontrak dan komisi. Sebab, mengoperasikan gerai waralaba tanpa menyusun surat perjanjian atau memungut komisi yang berlebihan juga tergolong pelanggaran Undang-Undang Usaha Waralaba. Bila kantor pusat waralaba melakukan perbuatan yang dilarang hukum seperti memberikan informasi palsu·berlebihan mengenai informasi penting seperti kinerja usaha atau perkiraan situasi laba, serta menyembunyikan·mengecilkan fakta penting, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 300 juta won.
Terakhir, mari kita cermati isu hukum terkait penyelenggaraan rapat umum pemegang saham·dewan direksi badan hukum. Bila berbentuk perseroan terbatas, setiap tahun sekali diselenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan, dan dalam hal ini seluruh proses mulai dari pemberitahuan pemanggilan hingga pengambilan keputusan wajib mengikuti prosedur menurut Undang-Undang Perseroan. Contoh yang paling representatif adalah kelalaian mendaftarkan perubahan setelah pengangkatan dan pengunduran diri direktur·komisaris. Dalam hal ini dapat dikenai denda administratif hingga 5 juta won, sehingga dianjurkan mengajukan dalam batas waktu.
Pengelolaan risiko yang efektif dapat menjadi cara untuk meningkatkan keberlanjutan dan keterpercayaan perusahaan, melampaui sekadar pencegahan masalah. Dalam operasi perusahaan, pengelolaan risiko hukum adalah keharusan, bukan pilihan, dan dapat dikatakan bahwa hanya telaah hukum berkala dan pelatihan berkelanjutan yang merupakan cara terbaik untuk bersiap menghadapi risiko potensial.
Tim Perusahaan Kecil-Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Risiko hukum yang dilanggar bahkan tanpa disadari manajer, dijelaskan advokat khusus hukum korporasi (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat