Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-04-22

Keputusan tidak dituntut dijatuhkan kepada seorang perempuan berusia 50-an yang dituntut atas dugaan penganiayaan anak dengan alasan menghina orang tua di depan anak mereka.
Pada tanggal 22, menurut kalangan hukum, Kejaksaan Distrik Suwon baru-baru ini menjatuhkan keputusan tidak bersalah kepada perempuan berusia 50-an A yang dilimpahkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak (penganiayaan anak).
A didakwa pada 2022 melontarkan ucapan menghina di depan tetangganya B dan anak B. B berdalih bahwa A menganiaya sebanyak 13 kali dengan cara berteriak melengking atau sengaja menghalangi jalan terhadap anaknya.
Sebaliknya, A membantah sepenuhnya dugaan tersebut dengan menyatakan bahwa benar ada konflik dengan B, tetapi ia tidak merugikan anak.
Kejaksaan menilai dugaan terhadap A tidak terbukti. Meskipun benar anak B melihat kedua orang itu bertengkar, perbuatan semacam ini tidak termasuk penganiayaan anak. Kejaksaan menilai dalil bahwa A berteriak kepada anak B atau menghalangi jalan tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendukungnya.
Kuasa hukum A, Pengacara Firma Hukum Daeryun Song Won, menyampaikan, “Pada materi terkait seperti berkas rekaman yang diserahkan B memang terekam situasi kedua orang bertengkar, tetapi sama sekali tidak ada keadaan penganiayaan. A juga menyerahkan materi yang dapat membantah dalil B, dan tampaknya aparat penyidik menilai keandalan materi ini lebih tinggi sehingga menjatuhkan keputusan tidak bersalah.”
Wartawan Jeong Cheol-uk
[Baca artikel selengkapnya]
“Menghina orang tua di depan anak” usia 50-an yang dilimpahkan atas penganiayaan anak…tidak bersalah karena bukti tidak cukup (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat