Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-04-24

Pria berusia 40-an A pada awal tahun ini dituntut atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dan dijatuhi denda di tingkat pertama. Korban adalah karyawan kontrak yang bekerja di perusahaan yang sama. A diadukan karena menyentuh bagian tubuh korban di acara makan bersama kantor, dan dalam persidangan sebagian besar dugaan diakui. Sebabnya, saksi banyak, dan karyawan lain pun bersaksi mengalami kerugian serupa dari A.
Jaksa mengajukan banding dengan menyatakan bahwa klien seharusnya dijatuhi pidana penjara. Klien yang kembali berada dalam ancaman pidana penjara efektif memerlukan bantuan pengacara spesialis tindak pidana seksual. Penulis yang menangani perkara ini pertama-tama memahami kronologi perkara secara menyeluruh. Setelah menyadari bahwa di tingkat pertama perdamaian dengan korban tidak tercapai, penulis mencurahkan tenaga pada pemulihan kerugian, dan hasilnya berhasil menghasilkan perdamaian final. Dalam proses tingkat banding, penulis menekankan keadaan yang telah berubah ini dan memohon keringanan.
Majelis banding menolak banding jaksa. Denda tingkat pertama tetap dipertahankan sehingga A dapat terhindar dari ancaman pidana penjara efektif. Dalam kasus di atas, dalam proses tingkat banding, seandainya muncul data tambahan yang merugikan A, hukuman yang lebih berat bisa dijatuhkan. Ini dapat dipandang sebagai kasus dengan hasil baik berkat penilaian strategis dan penanganan yang cepat.
Perbuatan cabul dengan menyalahgunakan kedudukan atau pengaruh dalam hubungan kerja seperti ini terjadi akibat relasi kekuasaan di dalam kelompok. Sebagian besar berupa menekan kehendak bebas korban dengan daya dominasi seperti hubungan atasan-bawahan dalam pekerjaan. Karena karakteristik ini, tindak pidana ini dijerat sebagai perbuatan cabul dengan menyalahgunakan kedudukan atau pengaruh dalam hubungan kerja menurut Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Kekerasan Seksual).
Menurut Pasal 10 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan, orang yang melakukan perbuatan cabul dengan tipu daya atau pengaruh terhadap orang yang berada di bawah perlindungan dan pengawasannya akibat hubungan pekerjaan, ketenagakerjaan, atau hubungan lain, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta won. Yang patut dicermati di sini adalah bahwa meski kekerasan atau ancaman yang merupakan unsur perbuatan cabul dengan paksaan tidak digunakan, perbuatan melawan hukum tetap diakui. Sejalan dengan itu, lingkup terpenuhinya kejahatan diperluas sehingga kemungkinan penjeratan pun meningkat.
Bersamaan dengan itu, pedoman penjatuhan pidana pun dinaikkan secara signifikan. Komite Penjatuhan Pidana Mahkamah Agung Korea Selatan pada bulan lalu menggelar rapat ke-137 dan merekomendasikan hukuman dasar untuk perbuatan cabul dengan pengaruh dalam hubungan kerja sebesar '6 bulan~1 tahun'. Selain itu, sesuai taraf perbuatan dapat dijatuhkan hingga maksimal '10 bulan~2 tahun', dan bila sifat kejahatannya buruk, batas atas kisaran hukuman yang direkomendasikan pedoman penjatuhan pidana dapat diperberat khusus hingga setengah.
Pengacara Firma Hukum Daeryun Lee Seung-chan menyampaikan, "Karena perbuatan cabul dengan paksaan melalui pengaruh dalam hubungan kerja adalah tindak pidana seksual, bila dijatuhi putusan bersalah, dapat dikenai pula tindakan pengamanan seperti pendaftaran dan pembukaan informasi identitas serta larangan bekerja. Oleh karena itu, menyusun strategi tanggapan yang sesuai dengan situasinya sejak tahap awal penyidikan agar dugaan sedapat mungkin tidak diterapkan dapat dikatakan cara terbaik."
Bila dugaan sudah diterapkan, harus mengutamakan pengamanan bukti objektif yang dapat membuktikan dalil sendiri seperti rekaman CCTV saat kejadian, pesan teks, dan keterangan saksi. Menjaga sikap yang konsisten dalam keterangan di aparat penyidik pun diperlukan, dan perlu diingat bahwa perdamaian yang baik dengan korban juga berperan penting dalam penanganan perkara.
Jurnalis Jin Ga-yeong Lawissue (news@lawissue.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Perbuatan cabul dengan paksaan melalui pengaruh dalam hubungan kerja, harus ditanggapi cepat dengan bantuan hukum (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat