Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-05-02

Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan, sesuai tujuan legislasinya menegakkan disiplin militer, secara tradisional menghukum ketat kejahatan terhadap atasan. Sebaliknya, untuk kejahatan terhadap bawahan, tidak menyertakan klausul pemberatan khusus. Klausul yang menghukum apabila perwira menyalahgunakan wewenang jabatan untuk melakukan perlakuan kejam, yaitu tindak pidana perlakuan kejam dengan penyalahgunaan wewenang, sudah ada sejak Undang-Undang Hukum Pidana Militer ditetapkan, tetapi klausul tindak pidana perlakuan kejam dengan penggunaan pengaruh yang juga menghukum perlakuan kejam antar prajurit, baru diloloskan parlemen pada tahun 2009, yakni sekitar 50 tahun setelah Undang-Undang Hukum Pidana Militer ditetapkan pada tahun 1962.
Pasal 62 ayat 2 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan mengatur bahwa ‘orang yang menggunakan pengaruh untuk secara kebiasaan menyiksa atau memperlakukan kejam prajurit dengan cara kekerasan·ancaman atau cara yang setara, dijatuhi pidana penjara 5 tahun ke bawah’. Di sini penafsiran ‘pengaruh’ memiliki sisi yang sulit disamakan dengan ‘pengaruh’ dalam hukum pidana umum yang berlaku bagi warga sipil. Dalam hukum pidana, pengaruh ditafsirkan sebagai ‘daya paksa sosial·mental yang mampu membatasi kehendak bebas atau perilaku lawan’. Misalnya, jika atasan di tempat kerja menggunakan jabatannya untuk memberi tekanan tersirat kepada bawahan sehingga korban tidak dapat menolak, pengaruh dapat diakui.
Sebaliknya, Undang-Undang Hukum Pidana Militer tidak menetapkan ketentuan tersendiri atas unsur konstitutif pengaruh. Karena militer adalah lingkungan khusus yang terkendali dan menuntut kepatuhan hierarki yang ketat, ada pula ruang untuk memandang bahwa pengaruh selalu ada. Misalnya, di militer, meski senior hanya berkata kepada junior “belakangan sikapmu kurang baik”, junior dapat diliputi kecemasan. Sebab meski perkataan biasa, di dalam militer diterima seperti perintah yang tidak dapat ditolak. Ini juga berlaku pada ekspresi nonverbal atasan seperti △ekspresi wajah △gerak tubuh △arah pandangan △nada dan intonasi suara.
Ada perkara yang penulis alami sendiri. Klien dilimpahkan ke jaksa hanya karena ‘mengusulkan’ pendidikan disiplin seperti jalan bebek dan kursi tembus pandang kepada junior yang belum genap dua bulan pindah masuk. Padahal suasana satuan saat itu tidak berat, dan hubungan dengan junior pun harmonis, sehingga klien mengeluhkan ketidakadilan atas kenyataan menerima penyidikan polisi itu sendiri. Penulis bersama tim kuasa hukum menelaah hubungan korelasi ada tidaknya pengaruh berdasarkan isi yang didalilkan klien dan pengadu. Selain itu, berdasarkan keterangan senior-junior di satuan, kami membantu perkara sehingga dapat menyelesaikannya dengan keputusan tidak menuntut.
Pengacara militer Kim Yeong-su dari Firma Hukum Daeryun menyampaikan, “Dengan demikian, pengaruh dalam Undang-Undang Hukum Pidana Militer dapat ditafsirkan secara abstrak dalam proses penyidikan atau persidangan sehingga memiliki keterbatasan berupa standar penilaian yang kabur. Untuk mengatasi masalah semacam ini, perlu menata konsep pengaruh dalam Undang-Undang Hukum Pidana Militer secara lebih sistematis. Misalnya, sebagaimana perkataan “mau lari satu putaran lapangan?” berbeda tergantung apakah diucapkan senior atau teman seangkatan, perlu memusatkan pada isinya. Selain itu, harus ditelaah secara menyeluruh hubungan yang sudah ada antarpihak serta reaksi korban saat itu, dan apabila memang perlu ditafsirkan berbeda dari konsep pengaruh hukum pidana umum, pencantuman hal itu secara eksplisit dalam Undang-Undang Hukum Pidana Militer harus dijalankan bersamaan agar dapat mencegah kesalahpahaman yang tidak perlu dan penghukuman yang tidak adil.”
[Baca artikel selengkapnya]
Perlakuan kejam dengan penggunaan pengaruh, apa ‘standar penilaian’ menurut pengacara militer (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat